Komisi IV DPRD Soroti Ground Tank dan Hydrant Tak Berfungsi, Minta Pemkot Segera Bertindak

 


BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung pada, Selesa (24/02/2026).


Dalam RDP itu, terungkap bahwa dari beberapa lokasi ground tank di kota Bandar Lampung, saat ini tidak ada satupun yang dapat beroperasi secara optimal. Padahal, ground tank berfungsi sebagai reservoir utama penyuplai air dalam sistem proteksi kebakaran gedung, sementara hydrant merupakan titik akses vital dalam proses pemadaman.


Seusai RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti kondisi infrastruktur proteksi kebakaran di Bandar Lampung, khususnya ground tank dan hydrant.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan keprihatinan serius atas kondisi tersebut. Ia menegaskan insfratruktur ground tank dan hydrant merupakan keselamatan masyarakat. 


“Ini bukan persoalan teknis biasa. Ground tank dan hydrant adalah infrastruktur keselamatan publik. Ketika tidak berfungsi, maka risiko terhadap masyarakat meningkat, terutama di kawasan padat penduduk dan gedung pelayanan umum,” tegasnya.


Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menilai kondisi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan segera di jadwalkan. 


Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh ground tank dan jaringan hydrant, menyusun rencana reaktivasi dan rehabilitasi fasilitas yang rusak.


Asroni Paslah menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus dijalankan secara maksimal untuk memastikan hasil RDP tidak berhenti pada tataran diskusi.


“Keselamatan warga Kota Bandar Lampung adalah prioritas utama. Kami tidak ingin kota ini berada dalam kondisi rentan akibat infrastruktur proteksi kebakaran yang tidak optimal. Kami akan mengawal sampai ada solusi nyata,” ujarnya.


Lebih lanjut, kata dia, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap langkah cepat dapat segera dilakukan guna memperkuat sistem proteksi kebakaran demi melindungi masyarakat dan aset daerah.