BANDARLAMPUNG – Komisi II DPRD Lampung menegaskan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Mangrove harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (23/02/2026).
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, menekankan bahwa Lampung memiliki garis pantai yang luas dengan ekosistem mangrove yang strategis, sehingga pemetaan kawasan menjadi langkah mendesak.
Mikdar menyebut PP tersebut memang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, tanpa aturan dan zonasi yang jelas di tingkat daerah, keberadaan hutan mangrove berisiko habis akibat eksploitasi.
“Tentang PP 27 Tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove, itu memang benar PP ini baru. Namun di daerah, termasuk Lampung, perlu dibuat peta perlindungan. Supaya jelas mana mangrove yang dilindungi, mana yang bisa dikelola masyarakat, atau dikembangkan untuk pariwisata,” ujarnya.
Mikdar menambahkan, hutan mangrove memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat pesisir. Selain menjadi tempat pembiakan kepiting dan ikan, mangrove juga berfungsi menyerap karbon dan menahan abrasi pantai.
“Mangrove ini banyak keuntungan. Jadi dari sisi ekonomi dan lingkungan sama-sama besar manfaatnya,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung, melalui Mikdar Ilyas, mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta perlindungan dan pengelolaan mangrove sesuai amanat PP No. 27/2025.
Dengan langkah tersebut, kata dia, kelestarian mangrove di Lampung dapat terjaga, masyarakat pesisir tetap memperoleh penghasilan, dan pembangunan ekonomi berlangsung tanpa merusak lingkungan.
“Dengan adanya peta perlindungan, penghasilan masyarakat dari kepiting dan ikan tidak akan terganggu, sementara hutan mangrove tetap lestari. Di sisi lain, abrasi pantai bisa dicegah dan Lampung berkontribusi dalam penyerapan karbon. Itu sebabnya saya selalu mendorong daerah untuk segera membuat peta perlindungan hutan mangrove dan bakau ini,” tutup Mikdar Ilyas.
