BANDARLAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dengan tema rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Tata Lingkungan ,Bagus HS, menegaskan bahwa pembahasan dokumen tersebut merupakan tahapan penting sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Rapat ini membahas dokumen ANDAL serta RKL-RPL untuk rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung, Ini adalah bagian dari proses yang wajib dilalui agar kegiatan pembangunan sesuai dengan kaidah lingkungan hidup,” ujar Bagus, Kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).
Ia menjelaskan, dokumen ANDAL berfungsi untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak besar serta penting yang berpotensi timbul akibat kegiatan pembangunan.
“Di dalam ANDAL, kami mengkaji secara menyeluruh potensi dampak terhadap lingkungan, baik dari aspek fisik, biologi, maupun sosial. Semua harus terukur dan memiliki dasar kajian yang jelas,” katanya.
Sementara itu, dokumen RKL-RPL, lanjut Bagus, menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
“RKL-RPL memuat langkah-langkah pengelolaan dampak serta mekanisme pemantauan yang harus dilakukan pemrakarsa. Jadi tidak hanya menganalisis, tetapi juga memastikan ada tindakan konkret untuk mengendalikan dampak,” tegasnya.
Bagus menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa pembangunan perkantoran Pemprov Lampung dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
“Kami berharap seluruh tahapan ini dipenuhi secara administrasi maupun substansi, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” pungkasnya.
