BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pemberhentian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis tidak boleh dilakukan secara asal-asalan dan harus berbasis data yang valid.
Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Metro itu menyebutkan, pihaknya telah memperoleh informasi langsung dari BPJS Kesehatan Provinsi Lampung saat audiensi.
"Informasi penghentian BPJS gratis itu sebenarnya sudah kami dapat informasinya langsung dari BPJS Provinsi Lampung ketika beraudiensi dengan kami," ujar Syukron, saat dikonfirmasi, Jum'at, (6/2/2026).
Namun, kata Syukron, kendala tersebut bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, melainkan kebijakan pemerintah pusat. Syukron juga menekankan bahwa pemberhentian PBI BPJS Kesehatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus berbasis data yang valid.
“Memang ini menjadi kendala. Ini bukan keinginan BPJS kabupaten/kota maupun provinsi, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Harapan kami, BPJS tidak asal-asalan dalam menghentikan PBI. Jika memang harus dilakukan, semuanya harus berbasis data,” jelasnya..
Politisi Fraksi PKS tersebut menyoroti persoalan pemberhentian PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan secara mendadak, sehingga masyarakat penerima baru mengetahui status kepesertaannya saat hendak berobat. Menurutnya, data pemberhentian PBI seharusnya menggunakan basis data yang terhubung langsung dengan penerima bantuan.
“Permasalahannya, masyarakat tiba-tiba mengetahui BPJS tidak aktif justru saat mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan. Harapannya, data ini tidak asal-asalan dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Misalnya melalui surat resmi yang dikirim ke rumah penerima, bahwa BPJS gratisnya sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Syukron juga berharap pemerintah pusat tidak melakukan pengurangan terhadap program PBI BPJS Kesehatan yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan, ia mendorong agar kuota PBI dapat ditambah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Harapan kami kepada pemerintah pusat, program ini merupakan kebijakan yang sudah baik dan manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat bawah. Jangan sampai ada pengurangan, bahkan kalau bisa justru ditambah,” harapnya.
Selain itu, Syukron berharap kuota PBI BPJS Kesehatan tidak mengalami pengurangan. Ia juga menegaskan untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kuota PBI jangan sampai ada pengurangan. Kalaupun memang dibutuhkan tambahan anggaran atau kebijakan lain, saya rasa jangan ragu untuk menyampaikannya langsung kepada Presiden. Aspirasi tersebut juga bisa disalurkan melalui DPR RI,” pungkasnya.
