Pelanggaran e-Tilang di Bandar Lampung Capai 300–500 Kasus per Hari

 


BANDARLAMPUNG – Pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung mengalami peningkatan setiap hari. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, kini telah mencatat rata-rata 300 hingga 500 pelanggaran e-Tilang setiap harinya.


Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Ipran menyatakan, melalui e-Tilang pihaknya telah mencatat sekitar 300-500 pelanggar di Kota Bandarlampung, khusunya di Jalan Agus Salim.


“Untuk pelanggar paling banyak dijalan Agus Salim banyaknya pelanggar yang tidak memakai helm dan pelanggar rambu lalulintas. Rata-rata pelanggar dititik tersebut berkisar di 300-500 pelanggar perhari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/01/2026).


Ipran menjelaskan, setiap pelanggar e-Tilang akan terekam oleh kamera yang terpasang di beberapa titik. Rekaman tersebut kemudian dikirim ke back office (PK Office) untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.


“Proses e-Tilang pada dasarnya hampir sama dengan pelanggaran lalu lintas biasa. Namun, pada e-Tilang, pelanggaran terekam secara otomatis melalui kamera yang terpasang di jalan. Data kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke PK Office,” jelasnya.


Ipran menambahkan, pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk konfirmasi setelah menerima surat. Selanjutnya, sistem e-Tilang mengirimkan nomor BRIVA melalui SMS resmi, dengan batas pembayaran denda selama tujuh hari.


“Petugas PK melakukan proses validasi terhadap data pelanggaran. Setelah dinyatakan valid, petugas mencetak surat konfirmasi dan berkoordinasi dengan PT Pos untuk mengirimkan surat konfirmasi tersebut kepada pemilik kendaraan,” tambahnya.


Ipran juga menghimbauan kepada masyarakat agar dapat selalu waspada dan menghindari maraknya pemalsuan dan modus yang mengatas namakan e-Tilang.


"Untuk saat ini ya, masyarakat ini memang banyak pemalsuan terutama terkait dengan e-Tilang ini jadi apabila masyarakat menerima pemberitahuan privat melalui nomor pribadi itu biasanya palsu, tapi kalo menerima pesan melalui nomor e-tilang itu resmi" Tutup Ipran.