LSM Kaki Lampung Desak Kejati Tetapkan Bupati Pesawaran sebagai Tersangka Kasus SPAM

 


BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Lampung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera menetapkan Bupati Pesawaran sebagai tersangka.


Hal itu disampaikan Lucky Nurhidayah selaku kordinator aksi. Dalam aksi tersebut, LSM Kaki Lampung, LSM L@pak Lampung, LSM PTSP Lampung dan Pusekam, meminta Kejati agar segera menetapkan Bupati Pesawaran Nanda Indira, dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada  Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. 


"Kami dari LSM bersatu yang terdiri dari LSM L@pakk Lampung, Kaki Lampung, Lsm PTSP Lampung dan Puskam, menuntut agar Bupati Pesawaran ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. yang mana mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Lucky saat aksi  (30/01/2026). 


Selain itu, LSM Kaki Lampung juga menuntut Kejati Lampung agar melakukan pemeriksaan terhadap anggaran Umrah biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2025 yang dinilai teridentifikasi tindak Pidana Korupsi. 


"Kedua kami meminta kepada Kejati untuk memeriksa anggaran biro Kesra perjalanan umrah yang dimana perjalanan umrah itu sangat besar anggarannya dengan meminta Kejati Lampung untuk mengaudit anggaran biro kesra," jelasnya.