Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Resmi Dilimpahkan ke Tahap II

 


 Bandar Lampung - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.


Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Pantauan di Kejati Lampung menunjukkan, kelima tersangka tiba dengan pengawalan ketat.

 

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan dan  tangan diborgol.

Empat tersangka menggunakan masker, sementara satu orang tersangka bernama Sahril terlihat tanpa masker.

Kejati Lampung menyatakan, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.


Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.


“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (14/1/2026).


Pelimpahan tahap II ini dilakukan agar perkara proyek SPAM dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Dalam kasus ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta sebagai rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo.


Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan.


Armen menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.


Perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.

Dalam perjalanannya, Kementerian PUPR menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, pelaksanaan proyek SPAM tidak dilakukan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, Dinas PUPR menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut dinilai menyebabkan hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK.

Penyidik menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan sesuai dengan perbuatan para tersangka,” kata Armen.