Kasus Dugaan Mafia Tanah, Raden Kalbadi Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Kejati Lampung

 


BANDAR LAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di gedung Pidsus Kejati Lampung, Ayah Mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, H. Raden Kalbadi justru terlihat emosi dengan wartawan. 


Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior dan pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan terkait penyusuran kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan anaknya.


Dari pantauan dilapangan, Raden Kalbadi tiba dikantor Kejati sekitar pukul 10.10 WIB, yang didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo Ditengarai, praktisi hukum senior ini merupakan pengacaranya.


Raden Kalbadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, ia baru terlihat keluar dari gedung Pidsus sekira pukul 20.00 Wib. Dengan raut wajah yang lemas dan penuh emosi, Ia membantah pertanyaan wartawan. 


" tidak ada" ujarnya dengan nada emosi sambil melontarkan tangannya, Kamis (22/01/2026). 


Bey Sujarwo, selaku pengacara dari Raden Kalbadi mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan lahan di register 44, Ia diberikan sebanyak 24 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Lampung. 


"Terkait dengan register 44, tadi ada 24 pertanyaan tentang kebun yang ada di kabupaten way kanan, yang sekarang di garap oleh pak Kalbadi. ada 24 pertanyaan, tapi sifatnya normatif semua," Kata Sujarwo. 


Sujarwo menjelaskan, pemeriksaan tersebut sebagai saksi terkait lahan register 44byang diolah Raden Kalbadi. 


"Saya tegaskan bapak Kalbadi diperiksa sebagai saksi terkait lahan yang dia garap di register 44," jelasnya. 


Selain itu, Sujarwo juga menegaskan bahwa, Raden Kalbadi yang merupakan ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, tidak memiliki tanah di kawasan tersebut. 


"Bapak Kalbadi tidak memiliki tanah di register 44, beliau menggarap iya, menanami Iya, Beliau hanya menjalin kemitraan dengan Indo Tani,' tegasnya.