DPRD Lampung Minta Fungsi Hutan Register Dikembalikan

 


BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menanggapi maraknya penguasaan tanah wilayah register oleh masyarakat.


Menurut Putra, keberadaan tanah ulayat dan kawasan hutan register sudah memiliki ketentuan yang jelas. Ia menekankan bahwa pengelolaan wilayah tersebut harus dilakukan secara bijak oleh pemerintah dengan tetap mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.


“Adanya tanah ulayat dan hutan register itu sudah jelas. Menurut saya, pemerintah harus menguasai secara bijak. Fungsi hutan harus dikembalikan, namun masyarakat tetap diberi kesempatan untuk berusaha di sana melalui tanaman yang bersifat melindungi. Jangan menanam tanaman yang tidak sesuai dengan fungsi hutan lindung. Hutan lindung berfungsi untuk penghijauan dan penahanan air,” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/01/2026).


Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar hutan register di Lampung saat ini sudah berhimpitan langsung dengan permukiman penduduk, sehingga perlu adanya kebijakan khusus dari pemerintah.


“Contohnya di Lampung Tengah, ada wilayah yang diambil alih masyarakat lalu disewakan pemerintah kepada perusahaan. Menurut saya, fungsi hutan seharusnya dikembalikan. Kalau disewakan ke pihak lain, fungsi hutan tidak bisa dimaksimalkan,” jelasnya.


Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji itu, juga menyinggung kondisi serupa yang terjadi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah oleh masyarakat.


“Seperti di Mesuji, yang ditanami singkong dan sebagainya, akhirnya dirambah. Ini yang perlu dievaluasi,” Ujar Putra. 


Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut berharap pengelolaan tanah register ke depan dapat mendorong kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang, tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan.


“Kita tetap memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutan harus dikembalikan. Contohnya dengan menanam pohon aren. Aren memiliki fungsi hutan yang sangat baik, akarnya bisa menembus hingga 10 meter ke dalam tanah, sehingga efektif menahan air dan mencegah longsor. Selain itu, aren juga menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki nilai ekonomi tinggi,” tambahnya.


Penanaman pohon aren dinilai sebagai langkah strategis yang potensial karena tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mendukung konservasi tanah dan air serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan register.