Kombes Pol Dery yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung, yang didampingi Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, tim Satgas Patroli Siber yang telah dibentuk melakukan penyelidikan secara intensif.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan patroli siber oleh Satgas Judol. Dari hasil patroli tersebut, kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga mempromosikan serta menyebarluaskan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dery.
Setelah dilakukan penelusuran dan profiling terhadap akun-akun tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda.
“Setelah kami lakukan pengecekan, situs yang dipromosikan memang mengarah ke situs perjudian. Dari situ dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut hingga pengungkapan berhasil dilakukan,” lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DNS dan IBP, yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada bulan November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari aktivitas tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan finansial.
“Mereka mempromosikan dengan cara mengklik dan mengunggah tautan situs sekitar satu hingga tiga kali dalam sehari. Karena akun mereka memiliki ribuan followers, situs tersebut menjadi familiar dan dikenal luas,” jelas Dery.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan barang bukti aktivitas promosi selama enam bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang menggunakan akun berbeda. Proses penyelidikan terus berjalan,” tutupnya.
