BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan memberi kelonggaran terhadap aturan rafaksi dalam transaksi Ubi Kayu. Hal tersebut disampaikan dalam rapat penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP). yang berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Senin (01/12/2025).
Rapat tersebut bertujuan lanjutan mengenai penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), akademisi, MSI, pelaku usaha PBTI, serta perwakilan advokat.
Dalam rapat tersebut, dibahas implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur harga acuan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan HAP sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.
“Melihat dinamika pasar dan setelah berdialog dengan petani, PPUKI, serta industri, hari ini pemerintah menerbitkan surat edaran yang memberikan relaksasi rafaksi,” ujar Mulyadi.
Kelonggaran itu berlaku dalam dua tahap, Pertama 1 sampai 25 Desember 2025 rafaksi naik menjadi 25 persen, dan yang kedua
Desember 2025 sampai 26 Januari 2026 rafaksi diturunkan menjadi 20 persen.
“Sesudah periode tersebut, rafaksi kembali ke 15 persen sesuai Pergub. Langkah ini diambil karena persediaan tapioka di gudang masih cukup besar,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan relaksasi ditujukan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pabrik, dan industri.
Mulyadi juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim pengawasan dan pemantauan penjualan ubi kayu, yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, PPUKI, serta Satgas pangan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur dilapangan.
