BK Himpun Fakta, Sanksi Tiga Anggota Dewan Balam Segera Ditentukan

  

Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung masih menimbang keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret tiga anggota dewan berinisial HT, RN, dan AP. 

Pasalnya, Hingga kini, belum satu pun sanksi dijatuhkan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Ketua BK DPRD Bandarlampung Yuhadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi mendalam. 

“Kami baru sebatas meminta keterangan dan menggelar klarifikasi. Setelah evaluasi tuntas, barulah BK memutuskan kesimpulan dan bentuk sanksinya,” kata Yuhadi kepada media.

Kasus ini, sebelumnya BK menggelar sidang klarifikasi pada 1 Desember 2025 lalu untuk menggali penjelasan dari ketiga legislator tersebut. 

"Dua di antaranya, HT dan RN, terseret kasus dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah. Keduanya disebut berada di lokasi saat terjadi keributan. Namun, mereka membantah melakukan intervensi," jelasnya

Sehingga, RN, anggota Fraksi PKB menyatakan, kehadirannya hanya untuk melerai perselisihan yang sempat memicu pelemparan barang pecah belah. "Ia enggan berkomentar lebih jauh dan meminta seluruh keterangan resmi mengacu pada hasil BK," urainya.

Yuhadi menegaskan, bahwa lembaganya memiliki beberapa opsi sanksi, mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemecatan.

“Semua keputusan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung,” tandasnya 

Diketahui, AP saat ini sedang diperiksa dalam perkara perdata yang juga tengah dievaluasi oleh BK.