Tuntutan ini didasari oleh ketimpangan ekonomi yang dianggap eksploitatif akibat sistem kapitalisme, kata Ketua umum FPSBI-KSN pada, Jum’at (14/11/2025).
Ketua umum FPSBI-KSN Johanes Joko, dalam rilisnya menyampaikan bahwa sistem kapitalisme telah mengikis sendi-sendi kehidupan rakyat, diperparah dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memberikan keleluasaan bagi pemodal dan penguasa untuk merampas hak-hak dasar buruh, tani, dan rakyat.
“Melihat bahwa ketimpangan dan kesenjangan kehidupan ekonomi rakyat akibat dari sistem Kapitalisme yang eksploitatif, yang telah menciptakan dan mensahkan penghisapan manusia atas manusia dengan sangat sistematis dan terorganisir,” Ujar Joko dalam rilisnya
“Hal itu terjadi dari tahun ke tahun telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat di tengah situasi Krisis yang diciptakan oleh sistem kapitalis pada kehidupan rakyat telah diperparah juga dengan Lahir nya Undang-undang Cipta, Yang menurut hemat kami Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia -Konfederasi Serikat Nasional menilai bahwa undang-undang Cipta ini telah memberikan ruang keleluasaan dan mensahkan Pemodal dan Penguasa merampas hak-hak dasar rakyat terkhusus pada kaum buruh dan tani serta rakyat” tambahnya
Joko juga menyoroti bahwa UUD Cipta Kerja menghilangkan survei kebutuhan hidup dalam penentuan Upah Minimum Standar (UMS), yang bahkan untuk kebutuhan lajang pun dinilai tidak mencukupi. Sistem politik upah murah yang mendominasi kebijakan pengupahan di Indonesia juga menjadi perhatian utama.
“Meskipun Alih-alih menciptakan kesejahteraan, Undang-undang Cipta kerja justru menghilangkan survei kebutuhan hidup dalam menentukan Upah Minimum Soalnya Standar upah minimum yang dibuat untuk kebutuhan lajang atau jomblo itupun tidak cukup.” tegasnya
“Kemudian praktik sistem politik upah murah juga mendominasi kebijakan pengupahan di Indonesia, membuat buruh tetap hidup dalam kondisi pas-pasan Banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP, padahal UMP itu seharusnya jaring pengaman sosial, bukan standar, Yang mestinya standar upah bukan lagi minimum tetapi kebutuhan hidup layak sebagai manusia.” tambahnya
“Tetapi fakta yang terjadi buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sudah bukan rahasia mereka mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan nya. Sudah pasti ini akan mempengaruhi produktifitas kerja.” lanjutnya
FPSBI-KSN menyoroti kasus buruh PT. Sanxiong yang selama 8 bulan tidak menerima gaji dan BPJS, serta buruh PTPN yang menuntut pengangkatan menjadi buruh tetap. Persoalan upah buruh dinilai sebagai persoalan krusial yang tidak pernah berpihak pada kehidupan buruh.
“Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI-KSN) pada setiap momentum selalu mengkritisi persoalan upah dan kesejahteraan kaum buruh, Saat sudah 8 bulan Buruh PT. Sanxiong tidak menerima gajih dan BPJS nya tidak lagi dibayar, mediasi bipatrit, tripartit tidak mendapatkan solusi.” tegasnya
“Hingga hari ini Buruh PT. Sanxiong Stell Indonesia masih menuntut hak nya untuk diberikan dengan melakukan aksi mogok di depan pabrik, Dan adapun Buruh PTPN yang menuntut pada perusahaan BUMN tersebut untuk mengangkat menjadi Buruh tetap Untuk itu Persoalan upah buruh ini menjadi persoalan krusial yang tidak pernah berpihak pada kehidupan buruh.” tambahnya
Selain itu, FPSBI-KSN juga menyoroti ketimpangan upah antar daerah di Provinsi Lampung, di mana UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Hanya lima daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri. Struktur ketimpangan upah ini dinilai memperlemah posisi tawar buruh di daerah.
Upah buruh yang ditetapkan harusnya dapat memenuhi kehidupan layak, Namun selama ini penetapan upah dalam setiap Tahunnya belum memberikan dampak kesejahteraan terhadap kehidupan buruh.
FPSBI-KSN mendesak pemerintah agar standar penentuan upah 2026 tidak lagi pada minimum dan formula UMP yang mengacu pada Permenaker 16/2024, melainkan sesuai dengan standar hidup layak manusia yang bermartabat.
“FPSBI-KSN tetap konsisten mendesak pemerintah agar standar penentuan upah 2026 bukan lagi pada minimum dan formula UMP yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, Seperti kenaikan upah di tahun 2025 dengan menetapkan bahwa UMP 2025 UMP 2024 Nilai Kenaikan UMP, tetapi penentuan upah itu agar sesuai pada standar hidup layak manusia yang bermartabat. Karena Jika standar hidup layak terpenuhi pastinya produktifitas pun akan meningkat.” tegasnya
“Kemudian Disisi lain Ketimpangan Upah antar daerah Juga terjadi di provinsi Lampung khususnya, Karena UMP Lampung yang ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Hanya lima daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri, Dengan menilai struktur ketimpangan upah juga dapat memperlemah posisi tawar buruh di daerah.” tambahnya
“Sehingga Buruh di Kabupaten tidak bisa bisa menikmati upah yang sepadan dengan kebutuhan dasar, padahal biaya hidup di beberapa wilayah juga meningkat karena faktor distribusi dan inflasi lokal. Maka FPSBI-KSN mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 15 persen usulan itu didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dianggap tidak lagi seimbang dengan kondisi harga barang dan jasa di daerah Dan usulan Kenaikan Upah buruh 15% ini diyakini dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Dan perekonomian negara, dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat.” lanjutnya
Menurut FPSBI-KSN, angka 15 persen tersebut realistis dalam upaya menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi daerah. Data menunjukkan bahwa rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Lampung telah mencapai di atas 8,5 persen dari Januari hingga November.
“Paling tidak dengan kenaikan upah buruh 15 persen akan turut meningkatkan kesejahteraan buruh, sebenarnya angka 15 persen pada usulan Kenaikan upah masih rasional untuk upaya menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi daerah. Karena Kalau dihitung dari Januari sampai November, rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung sudah di atas 8,5 persen .” kata Joko
Lebih lanjut, FPSBI-KSN menekankan bahwa kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah. Mereka menyoroti bahwa sistem upah minimum yang seragam dapat merugikan buruh di tingkat kabupaten, di mana biaya hidup seringkali lebih tinggi dan tidak realistis dengan standar upah yang ada.
“Maka hal itu sangat wajar FPSBI-KSN berpendapat kenaikan upah 15 persen di tahun 2026 ini diterapkan, maka UMP Lampung tahun 2026 akan menjadi Rp3.327.029 dengan kondisi tersebut, kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah, bukan sekadar indikator ekonomi makro. Jangan sampai buruh di kabupaten hanya jadi korban sistem upah minimum yang seragam tapi tidak realistis dengan biaya hidup di daerahnya.” pungkasnya.
