Aturan Baru Pendidikan Kesetaraan: Peserta Paket C Harus Menempuh Tiga Tahun Pembelajaran

 


BANDARLAMPUNG - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan pendidikan melalui program kesetaraan Paket A, B, dan C. Layanan pendidikan nonformal ini menjadi alternatif bagi warga yang belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, Rabu (26/11/25).


Kabid PAUD dan Dikmas, Lisa Kurniawati, menyampaikan bahwa mekanisme penerimaan peserta didik pada pendidikan kesetaraan kini mengikuti regulasi baru. Jika dulu calon peserta Paket C dapat langsung mengikuti ujian tanpa proses belajar, aturan tersebut kini telah diubah.


“Sekarang tidak bisa langsung ikut ujian. Peserta wajib melalui proses pembelajaran selama tiga tahun untuk Paket C,” ujar Lisa.


Ia menambahkan bahwa peserta Paket C harus menunjukkan bukti telah menyelesaikan jenjang sebelumnya, yaitu Paket B atau SMP.


“Kalau memang sudah pernah sekolah, unggah ijazahnya melalui laman verifikasi. Namun bila belum pernah sama sekali, harus memulai dari pendidikan dasar,” jelasnya.


Lisa juga menegaskan bahwa pendidikan nonformal tidak membatasi pendaftar. Meski masa pendaftaran reguler sudah berakhir, masyarakat tetap bisa bergabung kapan saja.


“Sekolah paket adalah kesempatan bagi seluruh warga. Penerimaan peserta tidak pernah ditutup.”


Pembelajaran Fleksibel
Sesuai ketentuan Kemendiknas, proses belajar dilakukan secara mandiri, melalui tutorial, serta tatap muka. Jadwal disesuaikan oleh masing-masing lembaga penyelenggara, seperti SKB (sekolah negeri) maupun PKBM (lembaga nonformal).


Persyaratan Pendaftaran:

Paket A (setara SD): KK, KTP orang tua, dan akta kelahiran.

Paket B (setara SMP): Ijazah sebelumnya, rapor, dan usia minimal 15 tahun.

Paket C (setara SMA): Ijazah Paket B/SMP serta memenuhi ketentuan usia minimal pendidikan formal.

Selain itu, program pendidikan nonformal juga menyediakan layanan PAUD seperti FOBER, SPS, dan TPA.


Biaya pendaftaran dan operasional ditentukan oleh masing-masing SKB atau PKBM. Untuk SKB sebagai lembaga pemerintah, biaya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.


Lisa memastikan bahwa ijazah Paket A, B, dan C bersifat resmi dan dapat digunakan untuk mendaftar kuliah maupun melamar pekerjaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memastikan administrasi dan proses pembelajaran berjalan sesuai aturan.


Imbauan untuk Masyarakat
Menutup penjelasannya, Lisa mengajak warga Bandar Lampung:



“Bagi masyarakat yang belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA, silakan mengikuti pendidikan kesetaraan. Ini kesempatan untuk melanjutkan pendidikan meskipun sudah melewati usia sekolah formal.”


Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat serta membuka peluang lebih luas bagi warga untuk meraih masa depan yang lebih baik.