Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Lampung Timur: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU


 

BANDARLAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.


Dalam eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Sukarmin menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

 

"Hari ini adalah pembacaan eksepsi dari kami selaku badan hukum terdakwa. Intinya, kami menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Sutarmin selaku kuasa hukum terdakwa.

 

Sukarmin menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar eksepsi tersebut. 


"Pertama, adanya perbedaan penafsiran antara menyuruh melakukan dan perintah yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kedua, terkait perhitungan kerugian negara, meskipun akuntan diperbolehkan menghitung, penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga resmi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD)." kata sutarmin

 

"Kemudian, penerima uang kepada terdakwa itu tidak dijelaskan secara rinci. Kapan, di mana, pecahan uang dalam bentuk apa, uang sebanyak itu apakah dalam bentuk ratusan atau ribuan. Ketidakcermatan ada di situ," tambahnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.