Proyek SPAM Rp8 Miliar Diselidiki, Kadis PUPR Pesawaran Kembali Diperiksa Kejati Lampung

 


BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar 


Hari ini, Kamis 23 Oktober tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. 


Terlihat salah satu yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tiga orang lainnya, termasuk kontraktor pelaksana proyek SPAM, Syahril.


Pantauan di lokasi, Zainal Fikri bersama rombongan terlihat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (23/10) sekitar pukul 10.40 WIB. Pemeriksaan ini diketahui merupakan pemeriksaan keempat bagi Kadis PUPR Pesawaran.


Sementara itu, kuasa hukum kontraktor Syahril, Anton Heri, menyebut kliennya belum dapat hadir lantaran sedang sakit.


“Klien kami tidak bisa hadir karena sakit. Nanti akan kami antar surat keterangan sakitnya,” ujar Anton, Kamis (23/10).


Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan keempat terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.


“Diagendakan,” kata Armen singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10).


Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Dendi Ramadhona dan kontraktor pemenang tender proyek SPAM telah diperiksa oleh penyidik. Namun Armen menegaskan, jadwal pemeriksaan terhadap mantan bupati tersebut belum ditetapkan secara resmi.