Mantan Bupati Lampung Timur Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Taman dan Patung Rp6,8 Miliar

BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada kamis, (16/10/2025) di pengadilan negeri(pn) tanjung karang. 

Dawam tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB,  Kamis (16/10), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kopiah hitam, dan celana panjang hitam. Ia datang bersama empat terdakwa lainnya yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek senilai Rp6,8 miliar pada tahun anggaran 2022, yang mencakup pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas bupati di Sukadana. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni:

MDR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

AS alias SWN, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana,

AC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia jasa.

dugaan penyimpangan proyek mencuat setelah BPK menemukan bahwa hasil pekerjaan berada di bawah spesifikasi (under specification) dan tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada 9 Januari 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

Dokumen proyek,

1 unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT,

Sertifikat tanah,

Emas batangan,

Tas dan jam tangan mewah,

Buku tabungan,

Beberapa ponsel,

Kartu identitas dan ATM.

Dawam yang saat itu masih menjabat sebagai bupati, telah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada 20 Januari 2025, dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh tim penyidik.

Kejati Lampung menduga kuat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan prosedur pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Jika kamu butuh ringkasan lebih pendek, kutipan pernyataan jaksa, atau data tambahan seperti kronologi lengkap atau profil terdakwa, beri tahu saja. (IQBAL)