BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Daerah berinisial DR, Kepala Dinas PUPR dengan inisial ZF, serta tiga orang lainnya yaitu SA, A, dan AL. Ketiganya diduga meminjamkan bendera perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Para tersangka keluar dari gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada pukul 23.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan proyek SPAM.
"Penyidik Pidsus telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan DAK bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022," ujar Armen.
Armen menambahkan, ZF adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, DR adalah mantan kepala daerah di Provinsi Lampung, sementara SA dan AL diduga meminjamkan bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan DAK fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perkim tahun 2022.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.
Armen menjelaskan, proyek ini seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), namun pelaksanaannya dialihkan ke Dinas PUPR.
"Dengan total usulan sebesar Rp10 miliar, Kementerian PUPR menetapkan rencana kegiatan fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan oleh Dinas Perkim, melainkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran," jelasnya.
Perubahan susunan organisasi menyebabkan bidang Perkim dipindah ke Dinas PUPR. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR, yang sebelumnya diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandarlampung
