BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung berkilah, saat ditanya terkait penerapan K3 dan anggaran pelaksanaan pembangunan gedung Dinas Sosial.
Ketikan dikonfirmasi terkait pembangunan gedung Dinas Sosial, yang tidak dipasang plang informasi di lokasi proyek yang tengah berlangsung itu, apakah sudah mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik yang tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kadis Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Aklim Sahadi melalui pesan WhatsApp mengarahkan media untuk mengonfirmasikan proyek tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum, "Silakan ke Dinas PU mas" jawabnya Rabu (29/10/2025).
Ia juga mengarahkan media untuk konfirmasi langsung kepada Dinas PU terkait pembangunan gedung yang belum jelas kita ketahui nilainya berapa.
"Anggaran pembangunan gedungnya di dinas pu" tambahnya.
Sebelumnya, warga di sekitar lokasi pelaksanaan pembangunan mempertanyakan siapa pelaksana kegiatan tersebut.
Setelah dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial malah mengalihkan pertanyaan wartawan kepada Dinas PU.
Disisi lain, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung belum bisa dikonfirmasi dan ketika dihubungi belum ada respon, hingga berita ini diterbitkan.
