Diduga Ada Jatah Fee dalam Pekerjaan Fisik Dana Desa Pekon Podomoro Tahun 2025


Pringsewu (M9G),– Dugaan adanya “jatah fee” atau potongan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu  mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.Selasa 28/10/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa kegiatan pembangunan fisik pada tahap pertama dan kedua tahun ini memiliki nilai anggaran cukup besar.

Pada Tahap I. kegiatan pembangunan jalan lapen menelan anggaran sekitar Rp60.677.000. Selain itu, terdapat juga pekerjaan lantai siram (lantsir) dengan nilai sekitar Rp82.000.000, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp69.875.000, serta pembuatan jembatan gorong-gorong dengan nilai lebih dari Rp30 juta.

Investigasi dan kroscek di lapangan menyebutkan, dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terdapat adanya “jatah fee” atau potongan untuk kepala pekon dan yang aneh lagi ada potongan untuk uang  kas yang membingungkan.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Pekon Podomoro terkait dugaan tersebut,dan akan di konfirmasi ulang ke pemerintahan pekon Podomoro terkait akurasi berita dan berimbang.

“Kalau benar ada potongan atau jatah fee, itu jelas merugikan negara,Dana desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga".

Dugaan adanya praktik seperti ini tentu mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa yang selama ini digencarkan pemerintah. (Delta)