BANDARLAMPUNG -, Perwakilan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Dinas Perizinan, serta Polresta Bandar Lampung Menguji perizinan Karaoke Astronom, di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 18 September 2025
Kepala Gerakan Nasional Anti Narkoba(Granat) Kota Bandarlampung Ghinda Ansori Wayka menjelaskan seusai kegiatan hearing bahwa pihaknya dan itansi terkait telah melaksanakan pengujian Perizinan Karoke Astronom Grand Mercure yang dinyatakan lengkap
"Hearing kita hari ini menguji seberapa lengkap perizinan Karaoke Astronom Grand Mercure ternyata memang dinyatakan lengkap," Ginda Ansori Wayka
ia juga menambahkan pihak Granat juga memberikan Publik Relations kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk Memastikan persepsi publik terhadap suatu entitas tetap baik dan positif.
"jadi kami juga memberikan PR kepada pemerintah Kota Bandarlampung yang melakukan identifikasi apakah peristiwa ini cukup di administratif atau kemudian termasuk diperistiwa yang memberatkan sehingga bisa di tutupnya sebuah perusahaan karaoke itu,itu yang menjadi PR untuk pemerintah Kota Bandarlampung,"tambahnya
dan pihaknya juga meminta DPRD melakukan memberikan berita acana yang berfungsi sebagai bukti legal dan tertulis atas suatu kejadian, pelaksanaan, atau pengendalian kebijakan.
Kemudian kami minta juga dari skala DPR merekomendasikan untuk memberikan berita acana karena tergantung nanti dari peristiwa yang terkait hanya lipstik saja maka nanti akan melakukan upaya hukum bagi yang melawan hukum kepengadilan,oleh karenanya kita masih beri kesempatan untuk mengumpulkan semua proses perizinan termasuk evaluasi tempat itu apakah melakukan pelanggaran berat atau tidak dan kita lagi menunggu itu," Kata Ghinda
Kepala Granat Kota Bandarlampung juga menambahkan ia menginginkan penegakan aturan harus sesuai dengan prosedur hukum,
"Kalau menurut kita(Granat) Granat DPD Kota ini menjadi kewenangan DPD Provinsi intinya bahwa kalau saya DPD Granat Kota Bandarlampung menginginkan bahwa penegakan aturan itu memang benar-benar harus sesuai dengan prosedur hukumnya, jadi kalaupun kemudian kita perlu ditangkap atau tidak ya teman-teman lakukan upaya lain, misalkan melakukan proses ke pengadilan untuk menguji apakah keputusan itu benar atau tidak keputusan administratif yang dilakukan oleh BNN," Pungkasnya. (Iqbal)