BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Rabu sore (24/9/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran pada tahun 2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. Nilai yang fantastis ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tim Kejati Lampung mulai memasuki rumah Dendi Ramadhona sekitar pukul 17.40 WIB. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, sementara sejumlah warga dan puluhan awak media terlihat berkumpul di depan kediaman, menyaksikan proses penggeledahan yang tengah berlangsung.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, karena melibatkan seorang mantan kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode. Jika dugaan ini terbukti benar, akan menjadi pukulan telak bagi citra birokrasi daerah, serta membuka tabir baru dalam penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Ke depan, bagaimana proses penyidikan ini akan berkembang? Apakah akan ada penetapan tersangka atau kasus ini akan berhenti di tahap penggeledahan? Semua mata kini tertuju pada perkembangan lebih lanjut dari kasus yang tengah disorot ini.(Iqbal)
