Pringsewu (M9G), – DPRD Pringsewu tengah menjadi sorotan publik menyusul temuan pengeluaran fantastis dari APBD pada awal tahun 2024. Berdasarkan data resmi RUP (E-Purchasing) Januari–Februari 2024 yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.Jumat,8 Agustus 2025.
Data tersebut menunjukkan DPRD Pringsewu mengalokasikan:
Snack dan soft drink untuk ruang pimpinan DPRD sebesar Rp114 juta, serta untuk ruang fraksi/sekretariat DPRD Rp105,5 juta.
Open House Pimpinan DPRD dengan anggaran makanan dan minuman Rp115 juta.
Rapat APBD yang menelan biaya konsumsi sebesar Rp268,86 juta.
Langganan surat kabar mencapai Rp423 juta, Rp219 juta, dan Rp147 juta hanya dalam bulan yang sama.
Pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) sebesar Rp140 juta.
Selain konsumsi dan langganan media, DPRD Pringsewu juga tercatat membayar jasa iklan/reklame Rp36 juta, jasa konsultasi survei Rp100 juta, serta berbagai belanja alat tulis, bahan cetak, dan administrasi tender yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah pengamat menilai besarnya anggaran untuk kebutuhan internal yang bersifat konsumtif tersebut tidak sebanding dengan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Jika benar datanya, pola belanja ini rawan disalahgunakan. Nominalnya terlalu besar untuk item seperti snack, soft drink, dan langganan koran. Aparat pengawas keuangan negara perlu turun tangan memeriksa,” kata seorang pengamat kebijakan publik kepada redaksi.
Dugaan penyimpangan ini kian menguat karena beberapa pos belanja terindikasi mark up harga dan pengadaan ganda pada bulan yang sama. Praktik seperti ini, jika terbukti, dapat melanggar ketentuan pengelolaan APBD dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.(*)
