Kota Metro (M9G), - Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah di mutasi menjabat Kepala BPPRD, dianggap belum sesuai mekanisme yang ada. Pimpinan DPRD dinilai belum memahami ketentuan tentang kepegawaian dan mekanismenya.
Kritikan ini di utarakan 4 fraksi DPRD Kota Metro, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Wahid Asngari akrab disapa Gus Wahid mengutarakan, terkait mutasi Sekwan, fraksi Kebangkitan Bangsa tidak pernah ada komunikasi dengan Pimpinan DPRD, sebagaimana hal yang tercantum dalam aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Ria Hartini belum paham peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD. Didalam PP 11 tahun 2017 tentang managemen PNS, sebagaimana ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan) harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi - fraksi.
"Pihaknya masih menunggu kabar dari Pimpinan serta rekan rekan fraksi lainnya untuk mengulas hal ini,"kata Gus Wahid.
Disampaikan juga oleh Ketua Fraksi PKS, Wasis Riyadi bahwa pihaknya tidak pernah ada komunikasi atau pembahasan mengait pergantian Sekwan, sampai Sekwan di lantik mutasi menjabat Kepala OPD.
Seyogyanya, ketika terdapat usulan dari Wali Kota soal pergantian Sekwan, pimpinan DPRD harus membahasnya dengan seluruh fraksi sesuai mekanisme aturan yang ada.
"Harusnya komunikasi dong. Sejauh ini tidak ada komunikasi,"ungkap Wasis.
Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat juga menyampaikan kritiknya bahwa, Pimpinan DPRD harus memiliki pengetahuan tentang kepegawaian.
Pertama pimpinan itu harus tahu tentang kepegawaian yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 khususnya pasal 127 ayat 4. Mengenai jabatan Sekwan atau perpindahannya di OPD.
Usulan itu sudah tersurat oleh pemerintah daerah yang ditandatangani Wali Kota. Kondisi ini jelas terjadi keteledoran oleh Ketua DPRF, ketika menerima surat itu tidak segera dikomunikasikan.
"Saya fikir memang ada di wiliayah pimpinan, kalo toh dikatakan keliru atau tidak patuh dalam PP 11 Tahun 2017 dan Tatib DPRD. Sesuatu kebijakan yang mau diambil oleh Pimpinan, minimal diajak komunikasikan dengan anggota yang ada, atau ke bidang yang membidangi. Jadi surat itu sudah ada di meja pimpinan, menurut saya itu kurang sigap dan kurang respon," jelas Basuki Rahmat.
Basuki Rahmat juga mengaku prihatin terhadap peristiwa belakangan ini yang menyeret lembaga DPRD.
"Kami inginnya terdapat informasi atau opini yang baik lah terhadap lembaga kami. Tapi kami sadar, dengan warna-warna terakhir yang mewarnai lembaga kami, kami sebenernya cukup prihatin. Tapi kembali lagi semua keputusan ada di BK. Kebetulan juga BK sudah dan masih menjalankan tugasnya, dan kembali lagi pada partai masing-masing yang juga terkait Ketua DPRD.
Cacat administrasi di DPRD itu sendiri. Sebab dari pak wali sudah tersurat secara resmi. Kemudian bagaimana DPRD menyikapi hal itu, sampai dengan hari ini seperti apa yang disampaikan oleh Bang Subhan," pungkasnya.
Tak hanya itu, kritikan tajam juga terlontar dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Metro yang mengaku kecewa terhadap perihal tersebut.
"Sikap kami kecewa dengan rolling sekwan kami tapi pilihan harus kita hormati. Terkait rekomendasi dari DPRD kami serahkan ke pimpinan, apakah sudah dibahas ranah pimpinan atau belum," terang Didik Isnanto, selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait komunikasi atau pembahasan sesama fraksi, dalam hal ini Ketua DPRD Kota Metro merupakan kader PDI Perjuangan, fraksinya juga mengaku tidak mengetahui soal pergantian Sekwan tersebut.
"Kami berkawan fraksi juga tidak mengetahui. Bila aturan kita patuhi to ada azas praduga tak bersalah juga apakah ini faktor kesengajaan atau memang human error,"tegasnya.
Disisi lain, fraksi golkar diutarakan oleh Subhan yang juga ketua komisi III, bahwa terkait pergantian Sekwan sesuai surat Wali Kota tertanggal 10 Juni 2025, sampai saat ini fraksi golkar dan rekan fraksi yang ada, belum pernah di ajak komunikasi oleh pimpinan DPRD.
Padahal dalam PP 11/2017 diubah PP 17/2020 tentang managemen PNS, ada ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian sekwan, mekanismenya harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi-fraksi.
Contah lainnya dari inkonsistensi pimpinan DPRD adalah sikap fan statemen Pimpinan DPRD atas ketidak hadiran mereka dalam rapat paripurna pada jumat tanggal 20 Juni 2025 lalu.
Agenda Paripurna saat itu, telah disepakati dan menjadi keputusan Banmus yang juga pimpinan DPRD. Artinya ini sama juga inkonsiste dengan keputusan yang diputuskan oleh rapat.
"Jika pimpinan DPRD tidak hadir beserta fraksinya, bahkan juga membuat pernyataan yang tidak pas jika, dikaitkan dengan agenda paripurna. Dengan mencuatnya ini ke publik, menjadi catatan merah atas keharmonisan DPRD. Diharap BK segera bersikap tegas dan mengembalikan marwah lembaga di mata rakyat."tegas Subhan. (Red)