Warga Pekon Bumi Arum Tolak Galian Tanah Diduga Ilegal



Pringsewu (M9G), - Masyarakat pekon bumi Arum Dusun 01,02,03,04  aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus lembaga desa, menolak adanya kegiatan galian tanah di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu , Kabupaten Pringsewu. Senin, 05 mei 2025.

Hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat Badan Himpunan Pemekonan (BHP) tertanggal 26 Maret 2025.


Dikutip dari surat perjanjian, sebanyak 2 poin  adanya kegiatan galian tanah di pekon bumi arum.

Poin 1: Kegiatan penggalian tanah sesuai dengan surat perjanjian lama tahun 2019,Badan himpun pemekonan (BHP) menyetujui  di tutup galian sesuai surat perjanjian tahun 2019.

Poin 2 : Melihat dampak lingkungan yang sudah terjadi akibat dari penggalian dalam bentuk apapun.


Keluhan masyarakat pekon bumi arum dusun 01,02,03,04 menolak atas dasar sebagai berikut:

1.Bahwa galian tersebut tidak memiliki izin diduga (ilegal).

2.Kendaraan yang beroperasi mengangkut tanah itu melalui jalan vital dan sempit yang sangat mengkhawatirkan akan keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan tersebut.

3.Dampak dari galian tanah dan angkutannya menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat.

4.Akibat getaran yang timbul dari lalulalang kendaraan pengangkut tanah galian yang berbobot besar dapat berpengaruh terhadap kerusakan kontruksi bangunan/rumah masyarakat yang berada dekat dengan lintasan jalan.

Saat masyarakat setempat menegur pihak supir,terjadi perdebatan yang tidak menyelesaikan masalah.

Masyarakat pekon bumi Arum berharap kepada pihak pemerintah daerah,Bupati,DPRD,dinas terkait untuk bisa turun langsung untuk menegur atau menutup  dan memberhentikan kegiatan galian tersebut. (Delta)