Tanggamus – Tim BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) PDIP Kabupaten Tanggamus Nuzirwan, S.H., Ahmad Bajuri, S.H., & Randy Kurniawan, S.H. menyambangi serta mengadakan audiensi dengan KPU Kabupaten Tanggamus dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Kamis, (21/11/2024).
Hal ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Saat audiensi di KPUD Tanggamus Tim BBHAR PDIP Tanggamus tidak bertemu langsung dengan Pimpinan maupun Komisioner KPU dikarenakan bertepatan dengan acara Pelantikan Komisioner KPUD Tanggamus, namun Tim BBHAR PDIP Tanggamus tetap disambut hangat oleh Syaiful Ula selaku Kasubag Umum KPUD Tanggamus yang menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari Tim BBHAR PDIP Tanggamus.
Dalam audiensi tersebut Tim BBHAR PDIP Tanggamus berbincang mengenai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, akan tetapi dalam kesempatan tersebut Bpk. Syaiful Ula tidak dapat berbincang banyak dikarenakan beliau tidak membidanginya dan akan menyampaikan langsung kepada Pimpinan KPUD Tanggamus.
Selepas menyambangi KPUD Tanggamus Tim BBHAR PDIP Tanggamus kemudian menyambangi BAWASLU Kabupaten Tanggamus dan disambut hangat oleh Wedi Yansyah selaku salah satu anggota Komisioner BAWASLU Tanggamus.
"Dalam perbincangan tersebut Tim BBHAR PDIP Tanggamus menyampaikan terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan perihal pasca terbitnya Putusan apakah sudah ada laporan yang masuk, dalam kesempatan itu, Wedi Yansyah menyampaikan adanya laporan tentang dugaan ketidaknetralan salah satu oknum PNS yang mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon, namun Wedi Yansyah tidak dapat berbicara jauh dikarenakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh BAWASLU Kab. Tanggamus," Ujarnya
Disamping itu Tim BBHAR PDIP Tanggamus mengutarakan dan berharap BAWASLU Kabupaten Tanggamus selaku Pengawas Penyelenggara Pemilu Pilkada menegakkan serta menjunjung tinggi keadilan tanpa menilai dari satu kepentingan, disamping itu Tim BBHAR PDIP Kabupaten Tanggamus optimis dan yakin jika BAWASLU Kabupaten Tanggamus dapat menjalankan tugas, wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pilkada berdasarkan amanat Undang-undang.
Dalam kesempatan itu juga Wedi Yansyah menyambut baik harapan yang diutarakan oleh Tim BBHAR PDIP Kabupaten Tanggamus dan berjanji akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan juga menegaskan jika ada dugaan ketidaknetralan dari pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah dalam pilkada untuk dapat segera melapor agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
Tim BBHAR PDIP Kabupaten Tanggamus juga menjelaskan kepada awak media dalam Konferensi Persnya, menurut Randy Kurniawan, SH salah satu anggota BBHAR PDIP Tanggamus mengatakan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Uji Materi soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/ Polri Dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut Syukur Destiepi Gulo menyoal tentang keadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 di UU tentang Pilkada. Menurut kami, keadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan Anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum. Padahal, “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Tentang Pilkada. Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” tersebut. MK pada akhirnya memutus permohonan yang terdaftar dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU Tentang Pilkada dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU Tentang Pilkada.
Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin. Kami berharap agar seluruh warga negara Indonesia dan Media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedang berlangsung. (Tim )