Lampung (M9G),- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di kantor Isnpektorat Kabupaten Lampung Utara, Kok bisa?
Suasana Kota Bandar Lampung cukup terik pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Di saat itu sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022 An. Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dengan agenda Putusan.
Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, anggota Majelis Hakim, yaitu: Firman dan Heri, Panitera Pengganti Marisa dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung dan Arif Kurniawan serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Terdakwa Ronny Hasudungan Purba selaku Kepala LPTS UBL yaitu sebagai pelaksana kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi sebelumnya didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ternyata, dalam putusan Majelis Hakim tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua Majelis Hakim dengan kedua Hakim Anggota yang menyebabkan dalam putusan tersebut tidak mencapai hasil mufakat. Sehingga diambil suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. Oleh karenanya, Ketua Hakim Aria Veronica menyatakan terdakwa Ronny Hasudungan Purba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair. Putusan tersebut tertuang dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Tanggal 30 Oktober 2024.
Namun, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara menanggapi akan segera melakukan upaya hukum Kasasi, sebagai upaya hukum terhadap putusan hakim guna tetap menegaskan bahwa komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut walaupun terdapat sekelompok pihak berupaya untuk menghalangi upaya pemberantasan tersebut dengan segala upaya.
Dengan suasana ruang sidang sedikit berbeda saat pembacaan agenda putusan tersebut, tampak adanya situasi perang keyakinan antara ketua majelis hakim dengan kedua anggota majelis hakim lainnya. Hingganya, sikap para hakim tersebutlah menjadi pemicu munculnya tanda tanya 'kok bisa?' dari peserta sidang lainnya.
"Semoga putusan perkara korupsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 30 Oktober 2024 tersebut merupakan Independensi Hakim sebagai syarat mutlak tegaknya hukum dan keadilan atas perkara tersebut. Bukan sebagai bentuk solidaritas atas peristiwa ditangkapnya beberapa orang hakim oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur," harapnya. (*)