Lampung Utara (M9G),- Persoalan Penerbitan IMB pada tahun 2022 di Lampung Utara masih terus menjadi pantauan awak media, satu persatu kejanggalan terbongkar. Publik sempat dibuat ruwet bagaikan benang kusut oleh dalih-dalih pihak terkait dalam persoalan ini. Namun, kini dapat lurus kembali dengan fakta-fakta peristiwa yang disajikan awak media.
Dimana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara memungut retribusi dan menerbitkan IMB pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Apakah di kala itu Perda tersebut masih bisa digunakan? Kemudian, bagaimana dengan surat pengantar permohonan PBG?
Pasalnya, 9 pejabat eksekutif jajaran Pemkab Lampung Utara menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Utara, tanggal 21 Juni 2022. Kemudian, dalam berita acara hasil rapat menyimpulkan bahwa dengan diberlakukannya kembali Perda tersebut sebagai dasar pemungutan retribusi IMB, maka dalam waktu dekat penerbitan IMB dapat dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.
Padahal, di dalam poin Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tidak ada satupun poin yang menganjurkan atau memerintahkan untuk menerbitkan IMB. Namun ada kebijakan dalam SEB 4 Menteri, yakni: jika Perda retribusi PBG belum jadi dan daerah ngotot ingin memungut retribusi, maka boleh menggunakan Perda Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB. Akan tetapi, hanya sebatas teknis untuk perhitungan retribusinya saja dan harus menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dari sini, dapat disimpulkan 9 pejabat yang menghadiri rapat seolah tidak tahu atau mengesampingkan PP No. 16 Tahun 2021 bahkan mengkambinghitamkan SEB 4 Menteri. Sehingga dalam mengambil kesimpulan rapat masih terus terbayang-bayang oleh yang namanya IMB. Sedangkan nomenklatur IMB sudah diubah menjadi PBG.
Lalu, kenapa 9 pejabat menyimpulkan seperti itu? Kemungkinan, Ada Udang di Balik Batu. Namun, hingga kini motif Ada Udang di Balik Batu yang sesungguhnya masih belum terpecahkan dan masih menjadi misteri. Kendati demikian, awak media masih terus berupaya menelusuri fakta-fakta dari persoalan pemungutan retribusi dan penerbitan IMB pada tahun 2022 di Lampung Utara.
Di lain sisi, Sekretaris DPRD Lampung Utara Eka Dharma Thohir mengatakan, jika ada Perda di Lampung Utara melanggar Perda provinsi atau peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perda itu tidak bisa digunakan.
“Perda tidak bisa digunakan, jika bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jalannya kembali kepada awak media, Kamis (10/10/2024) di ruang kerjanya, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu seharusnya pada tahun 2022 lalu sudah tidak bisa digunakan.
Kemudian, layakkah SEB 4 Menteri disalahkan? Semestinya tidak. Karena sudah jelas, 9 pejabat eksekutif Lampung Utara patut diduga mengkambinghitamkan SEB 4 Menteri dalam rapat. Niat jahatnya ini, dapat diperkuat dengan fakta tindakan DPMPTSP Lampung Utara yang kini kembali berulah dengan memberikan pelayanan PBG kepada pemohon tidak sesuai aturan sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 16 Tahun 2021. Artinya, Pemkab Lampung Utara melalui DPMPTSP setempat dapat disimpulkan sudah lancang mengubah prosedur pelayanan PBG, yang seharusnya semua layanan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG. Akan tetapi, diubah DPMPTSP Lampung Utara dengan menambahkan prosedur agar pemohon mengambil surat pengantar di kantor DPMPTSP Lampung Utara untuk dibawa dan diserahkan ke dinas teknis, yakni: Disperkim Lampung Utara.
Tentunya, sistem pelayanan PBG dengan surat pengantar tersebut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di era digital saat ini. Sehingga, sistem pelayanan PBG di Lampung Utara bisa disebut bukan sebuah inovasi melainkan sebuah sistem yang justru dapat menjadi peluang bagi oknum ASN untuk meraup keuntungan demi kepentingan diri sendiri atau kelompok.
Sebagai informasi, DPMPTSP Lampung Utara tidak mengetahui apa penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat, ketika membuat PBG melalui aplikasi SIMBG. Sehingga keterangan nilai retribusi milik PT. Arian Sempurna Jaya di dalam surat PBGnya bernilai Nol Rupiah.
Sekitar 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB tersebut ke surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk IMB tahun 2022 milik PT. Djarum, PT. Astra International tbk (Daihatsu Lampung Utara), PT. Permata Indah Realty. Sedangkan surat IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sempurna Jaya sudah diganti ke surat PBG. Di lain tempat, sejak tahun 2021 Pemerintah Kota Metro sudah memberikan pelayanan ataupun menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi para investor atau pemilik bangunan gedung.
Peserta rapat pembahasan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 jam 14.00 WIB s.d selesai berdasarkan data Inspektorat Lampung Utara: (1) Sofyan selaku Asisten 3 Administrasi Umum, (2) Sri Mulyana selaku Kepala DPMPTSP, (3) H. Sukatno selaku atas nama Kepala Dinas PUPR waktu itu dia sektretaris PUPR, (4) Adila Indriani selaku sekretaris BPPRD, (5) Herwan selaku Sekretaris DPMPTSP, (6) Wahyu Guntoro Kabid Akuntansi BPKAD, (7) Irawan alias Jack selaku Kabid Pengaduan Kebijakan DPMPTSP, (8) Renaldi Bahtiar selaku Kasi Pengelolaan Data dan Struktur Masif Penanaman Modal DPMPTSP, (9) Iwan Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara.
Sementara, berdasarkan data BKPSDM Lampung Utara Tahun 2024 status kepegawaian 9 pejabat tersebut, sebagai berikut: (1) Sofyan selaku Asisten 3 Administrasi Umum sudah pensiun tahun 2023. (2) Sri Mulyana selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (3) Sukatno selaku Kepala Disdikbud. (4) Adila Indriani selaku sekretaris BPPRD atau Bapenda. (5) Herwan selaku Sekretaris BPBD. (6) Wahyu Guntoro selaku Sekretaris BPKA. (7) Irawan selaku Kabid Pengaduan Kebijakan DPMPTSP. (8) Renaldi Bahtiar tidak diketahui datanya. (9) Iwan Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya, Belum juga selesai persoalan penerbitan IMB pada tahun 2022, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui DPMPTSP setempat kembali berulah menunjukkan sistem pelayanan dengan mengeluarkan sejenis Surat Pengantar dalam proses permohonan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Laporkan, jika ada hal-hal yang dilakukan oleh dinas di daerah tidak sesuai prosedur! .(*).
0 Komentar