Pj Bupati Tubaba Laksanakan Rakor Angka Kemiskinan Tahun 2024



Tulang Bawang Barat (M9G), – Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021-2024, angka Kemiskinan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengalami penurunan hingga dibawah angka Kemiskinan Provinsi Lampung. 


Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Tubaba M. Firsada, didampingi PJ. Sekretaris Daerah (Sekda) Bayana, saat membuka Rapat Koordinasi Kemiskinan Tahun 2024 di ruang rapat utama Bupati. Rabu (9/10/2024). 


Menurutnya, Kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik terpadu serta menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Tiyuh dengan melibatkan peran serta masyarakat, pelaku usaha, dan perguruan tinggi.


“Penanggulangan Kemiskinan merupakan amanat Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” kata Bayana. 


Kata dia, tahun 2021 angka Kemiskinan Kabupaten Tubaba sebesar 8,32 persen, menurun menjadi 7,44 persen di tahun 2022, kemudian pada tahun 2023 menurun menjadi sebesar 7,25 persen dan pada tahun 2024 turun menjadi sebesar 7,22 persen.


Sedangkan Capaian angka Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Tubaba tahun 2023 sebesar 0,69 persen  menurun dari tahun 2022 yang mencapai sebesar 0,91 persen. Namun angka tersebut  diatas target Nasional yang ditetapkan sebesar 0 persen  di tahun 2024.


Sementara itu, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desil 1 tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dari 9 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, 3 kecamatan menyumbang angka kemiskinan ekstrem terbesar.


“Pertama di Kecamatan Tulangbawang Tengah dengan persentase penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem sebesar 24,80 persen atau sebanyak 1152 jiwa. Lalu di Kecamatan Tulangbawang Udik sebesar 13,61 persen atau sebanyak 732 jiwa, serta Kecamatan Pagar Dewa sebesar 13,61 persen atau sebanyak 635 jiwa,” terangnya. 


Sebab itu kata dia, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, kita dapat melakukan melalui tiga strategi kebijakan percepatan kemiskinan, yakni. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, Peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. 


Dengan demikian langkah-langkah strategis untuk memastikan target pengentasan Kemiskinan dapat tercapai sesuai Inpres 4 Tahun 2022 diantaranya.


“Perbaikan sasaran penerima program dengan penyelarasan peraturan perundangan perlindungan sosial dan tata kelola data untuk penentuan target penerima manfaat. Konvergensi program perlindungan sosial dan pemberdayaan. Peningkatan kualitas implementasi program dengan memastikan penyaluran dan pelaksanaan bantuan tepat jumlah, waktu dan tepat sasaran. Fokus upaya percepatan penurunan kemiskinan pada wilayah-wilayah dengan tingkat dan jumlah kemiskinan yang tinggi. Dan Prioritas alokasi anggaran untuk percepatan penurunan kemiskinan pada wilayah pedesaan,” jelasnya. 


Karena itu, dalam menjalankan upaya penanggulangan kemiskinan pemerintah Kabupaten Tubaba membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK). Tugas utama dari TKPK ada pada perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat Pemerintah Kabupaten hingga pemerintah tiyuh atau desa.


“Saya berharap, dalam upaya kita menanggulangi kemiskinan, kita tidak hanya tergantung pada sumber daya anggaran yang besar akan tetapi dibutuhkan sinergitas sasaran kinerja lintas sektor perangkat daerah melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan. Sehingga semua langkah dan program intervensi baik yang melalui program kegiatan perangkat daerah serta berbagai pihak terkait, dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas serta target yang ditetapkan secara signifikan,” imbuhnya. (Aldo)