Lobster Kini Bisa di Jual Secara Legal,Ini Dasar Hukumnya





Tanggamus (M9G),- Benur merupakan komoditas bernilai tinggi yang saat ini cukup rentan diselundupkan ke luar negeri. Harga Jual yang tinggi membuat para pengepul tergiur secara diam-diam menyelundupkan Benih Bening Lobster (BBL).


Di luar negeri, misalnya Vietnam, harga benih bening lobster per ekor mencapai 1–2 dolar AS atau sekitar Rp15.000–Rp30.000, sementara harga perkiraan ikan (HPI) untuk benih bening lobster mencapai Rp150.000 per ekornya.


Hal ini yang coba digarap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus agar bisa Mensejahterakan nelayan dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Untuk tujuan tersebut,  dilakukanlah sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung no.  4 Tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster,  Kepiting,  dan rajungan. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.Kamis, 05 September 2024.


Sosialisasi ini dipandu dan di moderatori oleh Darma Setiawan selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus, dan dibuka oleh Pj.  Sekda Tanggamus,  Ir. Suaidi, dihadiri oleh Asisten II,  Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Dan kelautan Provinsi Lampung,  Balai Karantina Indonesia Propinsi Lampung,  kepala Pos Angkatan Laut Kota Agung,  Kasat Pol Airud Polres Tanggamus, Ketua HNSI Tanggamus,  Pokmaswas,  dan Kelompok Usaha Bersama (KUB)  BBL Tanggamus, dan Penyuluh perikanan Laut. 


Pj. Sekda Tanggamus, Ir. Suaidi, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa sebelum dilakukan Penerapan di lapangan, hendaknya di awali dengan sosialisasi yang masif kepada Nelayan, terutama Alat Keselamatan Kerja dan Zona Penangkapan BBL,agar tidak menimbulkan musibah bagi para nelayan pencari Benih Bening Lobster," ungkapnya


Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Lampung, Zainal dalam Paparannya mengatakan kebutuhan akan BBL semakin banyak. Untuk Kabupaten Tanggamus qouta yang diberikan adalah sebanyak 2 juta BBL.  Qouta BBL di kabupaten Tanggamus diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan yang telah lulus verifikasi untuk dijadikan Tempat Pelelangan BBL adalah KUB BBL Tanggamus. Dengan melengkapi Surat Keterangan Asal (SKA) BBL dan Hasil Uji Lab BBL yang dikeluarkan Balai Karantina Indonesia provinsi Lampung, para Nelayan yang sudah menjadi anggota KUB BBL Tanggamus dapat menjual Lobster,  Kepiting dan Rajungan secara aman. 


Dari data yang media  peroleh, KUB BBL Tanggamus yang beralamatkan di kelurahan Pasar Madang kini beranggotakan sebanyak 492 Anggota yang tersebar dari kecamatan Limau sampai dengan Kecamatan Pematang Sawah. 


Menurut Ketua KUB BBL Tanggamus,  Saimin Masradi mengatakan dengan qouta 2 juta BBL, pihaknya optimis dapat memenuhi kebutuhan BBL sesuai Pesanan dari BLU di Tanggerang di bawah naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.


Sementara itu Ketua HNSI Tanggamus mengapresiasi kegiatan ini, menurut Mastang yang ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan  Pembukuan ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan(Portunus spp.) yang diundangkan pada 21 Maret 2024. 


Pemerintah menugasi Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLUPB) untuk menyerap, menjual, serta mengendalikan pemasaran benih bening lobster ke luar negeri. Tiga BLUPB yang ditunjuk adalah BLU di Jembrana (Bali), Banyuwangi (Jawa Timur), dan Tanggerang (Banten) Merupakan langkah brilian. 

 "Kegiatan yang tadinya ilegal,  kini bisa di jual dengan Legal tentu dengan melengkapi syarat yang di butuhkan,"Tutupnya (budi)