Takhi Pikhing Khua Belas asal Kabupaten Tanggamus Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia



Jakarta (M9G), -- Direktorat Pelindungan Kebudayaan (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek RI bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia merekomendasikan 9 warisan budaya takbenda Provinsi Lampung menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 di Hotel Holiday Inn & Suite Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.


Kesembilan WBTb Provinsi Lampung itu adalah : 1) Motif Belah Ketupat dan 2) Tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, 3) Celugam dan 4) Papenyok dari Kabupaten Lampung Barat, 5) Adat Buantak dan 6) Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat dan 7) Mepadun, 8) Ceco Cangget Pilangan dan 9) Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara resmi direkomendasikan dalam daftar  Warisan Budaya Takbenda Indonesia.



Dalam sambutannya pada Pembukaan Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Hilmar Farid, menyampaikan bahwa  “kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan Nasional. Hal ini akan berjalan baik apabila semua pihak ikut serta dalam memajukan kebudayaan. Tanggungjawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan”. 



Beliau megucapkan selamat atas penetapan 9 WBTb Provinsi Lampung dan berterimakasih atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya-upaya pelindungan, pelestarian dan pengembangan warisan budaya, semoga Provinsi Lampung terus melaju untuk Indonesia Maju.

Sementara Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, mengatakan bahwa “ sebanyak 278 WBTb dari 31 provinsi hasil pembahasan dan penilaian Tim Ahli yang disidangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 ini”. 


Sementara Komentar Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus (Drs.Suyanto, M.M.) Kami merasa bersyukur atas masuknya Motif Belah Ketupat dan Tradisi Butattah asal Kabupaten Tanggamus ke dlm rekomendasi untuk ditetapkan sbg Warisan Budaya Takbenda Indonesia pd thn 2024 ini.

Sungguh ini merupakan hal yang membanggakan krn untuk bs ditetapkan sbg WBTb hrs melalui perjuangan dan tahapan yang sangat panjang. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kpd tim Provinsi yang sdh sedemikian gigih bersama kami memperjuangkan masuknya Belah Ketupat dan Tradisi Butattah sejak beberapa tahun lalu. Semoga ini menjadi pemicu semangat buat kita untuk terus melakukan langkah yg signifikan dlm upaya pelestarian, pengembangan dan perlindungan terhadap tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten Tanggamus.


Hadir dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dr. Drs. Sulpakar, MM yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP didampingi Tim Ahli WBTb Provinsi Lampung Fahrizal AT, Kepala BPK Wilayah VII Nurmantias dan Kabupaten Pengusul yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Bapak Drs. Suyanto, MM didampingi Kabid Sejarah dan Tradisi  Rohalyana, SE. MM. Kabid Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat M. Riady, SH,  Kabupaten Pesisir Barat Risky Febriansyah, S.S.n dan Kabupaten Lampung Utara.(*)