Permasalahan Rehabilitasi Pembangunan Gedung SMPN 1 Limau,Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Minta Disdik Tanggamus Turun Langsung


Tanggamus -- Mencuatnya pemasangan material baja ringan yang di pasang oleh pemborong pembangunan rehabilitasi Gedung SMPN 1 Limau, yang diduga bahan material tidak sesuai standar SNI , Helmi Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus,angkat bicara.Kamis,1 Agustus 2024.

 Helmi menyebut material yang telah di pasang  harus di ganti dengan material dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Berdasarkan hasil kroscek  lapangan, LPAKN RI PRO JAMIN banyak menemukan kejanggalan diduga bahan material baja ringan yang di pasang oleh pekerja banyak menggunakan barang bekas tidak sesuai standar SNI,"Terang Helmi saat di wawancarai awak media.

Helmi menuturkan pekerjaan ini sangat di sesalkan karena tidak ada  pengawasan dari  dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,  membiarkan pihak  pemborong atau rekanan CV.Angkatan Sepuluh , memasang material yang terlihat seperti bahan bekas dan tidak standar SNI.Semestinya dinas pendidikan memberikan teguran kepada pemborongnya , mengingat dana yang di  anggaran tidak sedikit.

"Perlu di ketahui anggaran biaya untuk merehabilitasi tiga ruang kelas SMPN 1 Limau menggunakan anggaran APBD (DAK) Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp642.716.200, artinya jika semua bahan material yang di gunakan serba baru dan ber standar SNI ,dana itu pasti cukup dan pemborong masih mendapatkan ke untungan, jangan hanya mengutamakan untung besar," tegas Helmi.

Setelah viral di beritakan rehab gedung SMPN 1 Limau, para pekerja berhenti bekerja dan beberapa hari ini tidak ada aktifitas di lokasi pembangunan.

Selaku Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus, Helmi, minta kepada dinas terkait, untuk melihat turun ke lokasi dan membongkar pasangan baja ringan yang di duga bahan bekas ,supaya di ganti bahan baja ringan baru dan standar SNI.Namun, jika hal ini tidak di hiraukan oleh dinas dan pihak pemborong, secepatnya temuan ini akan di laporkan ke APH.

"Kenapa saya bilang barang bekas, karena  baja ringan yang di pasang sudah pada berkarat dan  baja ringan yang terlihat baru itu juga bukan yang standar SNI.Kami selaku lembaga control sosial,tahu mana barang yang asli dan mana juga yang kawe.Kalau pihak pemborong bilang barang baru dan standar SNI , alangkah bodoh nya kalau beli barang terlihat sudah berkarat,"pungkas Helmi.(*/Rls)

0 Komentar