Pemilik dan Oknum Penerbit IMB Tahun 2022 di Lampung Utara Masih Dapat Terjerat Sanksi


Lampung Utara (M9G),- Kronologis kasus penerbitan izin bangunan berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 di Lampung Utara cukup membuat ruwet, ulah para oknum yang pandai berdalih dan lempar bola ke sana-sini. Namun, hal itu kerap terjadi apabila di dalam suatu peristiwa mengandung istilah Ada Udang di Balik Batu. Apalagi, jika benar penerbitan IMB tersebut berlandaskan asumsi semata para pihak dan tidak berdasar pada aturan dan peraturan di dalam perundang-undangan. 


Status surat IMB tahun 2022 disebut tidak berlaku dan tidak sah oleh pihak tim layanan SIMBG Kementrian PUPR  dan  Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal. Kemudian, dari segi proses permohonan surat IMB dan PBG pun berbeda. Jika begini, maka surat IMB tahun 2022 tersebut ibarat barang kadaluwarsa alias rongsokan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui DPMPTSP Lampung Utara kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung.




Oleh karena itu, fungsi surat IMB tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga pemohon atau pemilik bangunan gedung yang memiliki IMB tahun 2022 dapat kita simpulkan saat ini belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lalu apa sanksinya? Pemilik dan pihak terkait (oknum) penerbitan IMB tahun 2022 masih dapat terjerat sanksi administratif bahkan pidana penjara dan denda.


Mari kita baca, Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 terdapat Paragraf 4 tentang Persetujuan  Bangunan  Gedung  dan  Sertifikat  Laik Fungsi, yakni :


Pada  No. 37 dengan ketentuan:  Pasal 39  diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal  39

(1)  Bangunan  Gedung  dapat  dibongkar  apabila:

a.  tidak  laik  fungsi dan  tidak  dapat  diperbaiki;

b.  berpotensi  menimbulkan  bahaya dalam Pemanfaatan  Bangunan  Gedung dan/atau lingkungannya;

c.  tidak  memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;  atau

d.  ditemukan  ketidaksesuaian  antara pelaksanaan  dan rencana  teknis  Bangunan Gedung yang tercantum  dalam persetujuan saat  dilakukan  inspeksi  Bangunan  Gedung.


Kemudian pada No. 41 dengan ketentuan:  Pasal  44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal  44

Setiap  Pemilik  Bangunan  Gedung,  Pengguna Bangunan Gedung,  Penyedia  Jasa Konstruksi,  Profesi  Ahli,  Penilik, dan/atau  Pengkaji  Teknis  yang  tidak  memenuhi kewajiban  pemenuhan  fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan  Bangunan  Gedung  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  ini  dikenai  sanksi administratif.

Lalu pada No. 42 dengan  ketentuan:  Pasal  45 diubah,  sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal  45

(1)  Sanksi administratif  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  44 dapat  berupa:

a.  peringatan  tertulis;

b.  pembatasan kegiatan  pembangunan;

c.  penghentian  sementara  atau tetap  pada pekerjaan  pelaksanaan  pembangunan;

d.  penghentian  sementara  atau  tetap  pada Pemanfaatan  Bangunan  Gedung;

e.  pembekuan  Persetujuan  Bangunan  Gedung;

f.  pencabutan  Persetujuan  Bangunan  Gedung;

g.  pembekuan  sertifikat  laik  fungsi  Bangunan Gedung;

h.  pencabutan sertifikat  laik  fungsi  Bangunan Gedung;  atau

i.  perintah  Pembongkaran.


(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai kriteria, jenis,  dan tata  cara  pengenaan sanksi administratif sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dalam Peraturan  Pemerintah.


Selanjutnya untuk sanksi pidana penjara dan denda bagi pemilik/pengguna bangunan gedung yang belum memiliki surat PBG, isinya bisa kita ketahui pada bunyi No. 43 Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 6 Tahun 2023 dan/atau Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Mengingat kembali kronologis singkat kasus bahwa pada tahun 2022 ada lebih dari 100 lembar IMB yang terbit di Lampung Utara, diantaranya: termasuk IMB milik PT. Djarum dan PT. Astra, PT. Arian Jaya Sempurna dan PT. Permata Indah Reality. Kemudian, jika kita garis bawahi ucapan Kepala Cabang PT. Djarum di Lampung Utara, Deni mengatakan siap mengganti surat IMB ke PBG apabila ada semacam surat pemberitahuan dari pemerintah daerah seraya menanyakan uang retribusi yang sudah disetor, maka sikapnya itu dapat kita simpulkan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pihaknya paham akan arti penting sadar hukum.  Namun, berbeda dengan sikap Pimpinan PT. Astra (Daihatshu) cabang Lampung Utara yang sulit ditemui oleh awak media dan melempar persoalan langsung ke pihak ketiga. Sama halnya seperti pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui OPD terkait, justru semakin gencar berdalih untuk melepas tanggungjawab terhadap peristiwa terbitnya surat IMB pada tahun 2022.


Dari kronologis singkat ini, tentunya kesigapan penyidik yang dapat membantu mendeteksi dan mencium aroma Udang di Balik Batu yang ada dibenak oknum terkait penerbitan IMB tahun 2022. Karena, penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan berandai-andai yang disertai bukti-bukti kuat dan akurat. Sehingga, nantinya kita dapat mengetahui dengan jelas motif Ada Udang di Balik Batu yang sesungguhnya. Kendati itu, demi tercapainya maksud dan tujuan terbentuknya suatu Undang-Undang. Tentunya lagi, penyidik pasti mampu mendobrak pintu-pintu tabir kepalsuan, terbitnya IMB tahun 2022 di Lampung Utara. (*)


Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, tanggal 20 Agustus 2024


Oleh: Pazri Romi Wartawan Madya