Semarang (M9G), – Menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, Yuli Susanto (23), warga Ngabar Rt.03 Rw.01 Kelurahan Jono,Temayang ,Bojonegoro,Jawa Timur, melapor ke kepolisian sektor Genuk, Semarang Jateng.Rabu,31 Juli 2024.
Hal tersebut, berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan korban, STTLP/112/VII/2024/SPKT/RES TBS SMG / SEK GNK tertanggal 27 Juli 2024.
Menurut keterangan Yuli Susanto (korban), insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tidak dikenal tersebut terjadi di rumah kontrakannya di Dongbiru,Kelurahan Genuk Sari,Kecamatan Genuk Kota Semarang,Jawa Tengah.
“Kejadiannya pada hari Sabtu,27 Juli 2024 sekira pukul 04:00 WIB,pelaku beramai ramai melakukan pemukulan dengan alat berupa,bambu dan helm,"kata korban sesuai dalam surat Laporan Polisi.
Akibat kejadian pengeroyokan itu,korban mengalami luka memar,luka pada mata kanan dan kiri,luka pada bagian punggung,luka kepala sebelah kanan,tangan kiri sakit kena benturan.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Genuk atau Polres Semarang , atas peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami YuliSusanto bin Nyamijan.(Budi WM)