OJK Bersama Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal


Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marwan Cik Asan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 kecamatan/kabupaten dalam Provinsi Lampung.

Pada kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada pinjaman online (pinjol) ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat.

Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut, selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata anggota DPR RI Komisi XI, Marwan Cik Asan.

Kegiatan edukasi tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo, dan 400 masyarakat dari berbagai elemen.

“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum atau pelaku pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal,” ungkap Agustinus pada kegiatan tersebut. 

0 Komentar