Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.
Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka SY yaitu bermula Pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap Korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi.
Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.
Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024 untuk perkara penganiayaan dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.
Sebagai tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juni 2024, dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H.
Selanjutnya Persetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :
Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.
Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.
Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, telah diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan.
Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., menyatakan, "Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat.
(Delta.A)
0 Komentar