Bandar Lampung (M9G), - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dianggap telah melecehkan dan merendahkan Adat dan Budaya Lampung, dengan memakaikan pakaian kebesaran Adat Lampung yang cukup sakral pada hewan Kera di Maskot Pilkada 2024 Kota Bandar Lampung.
Hal itu membuat berbagai elemen masyarakat terutama tokoh-tokoh Adat, akademisi, ormas dan LSM yang ada di Lampung bereaksi keras dengan mengecam dan mengkritik apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung tersebut.
Salah satunya datang dari Perangkat Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong yakni Muzanni gelar (Temenggung Sangun Kakhai) yang berada di kabupaten Tanggamus, Selasa (21/05/2024).
"Apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung itu sangat menyinggung perasaan kami orang Adat, untuk itu saya selaku salah satu yang selalu menjaga dan melestarikan adat budaya Lampung mengecam keras KPU Kota Bandar Lampung," ujarnya kepada RadarCyberNusantara.com melalui pesan WhatsAppnya.
Menurut Muzanni, tidak sembarang orang boleh memakai pakaian adat Lampung apalagi dipakaikan kepada hewan (binatang).
"Manusia saja tidak sembarangan untuk bisa memakai pakaian adat Lampung itu, ada Tata Titi nya, ada aturannya, ada tempatnya, dan ada ketentuannya, nah ini dipakaikan kepada hewan Kera walaupun itu hanya maskot. Bukankah ini adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap Adat budaya Lampung," ucapnya dengan nada geram.
Dia pun mengatakan, apapun alasan dan tujuan dari KPU Kota Bandar Lampung pada pembuatan maskot pilkada tersebut, namun itu adalah perbuatan yang telah melukai hati masyarakat Adat Lampung.
"Masyarakat Adat Lampung ini ada dua Jurai yakni Saibatin dan Pepadun, dan kedua Jurai Adat ini saling bahu-membahu menjaga dan melestarikan adat budaya Lampung dan merupakan dua kekuatan yang menopang berdirinya Bumi Lampung ini. Maka apapun alasan dan tujuan KPU Kota Bandar Lampung pada pembuatan maskot pilkada tersebut yang jelas itu telah melukai hati masyarakat Adat Lampung," katanya.
Untuk itu Temenggung Sangun Kakhai tersebut meminta KPU Kota Bandar Lampung bisa klarifikasi dan menjelaskan sekaligus meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Adat Lampung.
"Atas perbuatan tersebut, saya selaku masyarakat Adat Lampung meminta kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk menjelaskan sekaligus meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada masyarakat Adat serta tokoh-tokoh Adat Lampung atas perbuatannya tersebut." Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, Temenggung Sangun Kakhai ini adalah salah satu perangkat Adat Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong yang berada di kabupaten Tanggamus.(Pnr/bwm)
0 Komentar