Tanggamus (M9G),- Beda keterangan penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, tepatnya di TPS 3, Pekon Gunung Tiga, antara PPK Ulu Belu dan KPU Tanggamus menjadi tanda tanya publik.Minggu,3 Maret 2024.
Hal itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara hari ke-2, KPU Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Rabu,28 Februari 2024 lalu. Saat rapat pleno tersebut, hasil suara PPK Kecamatan Ulubelu diputuskan untuk dilakukan perhitungan ulang.
Menariknya, pernyataan dari KPU Tanggamus dan PPK Kecamatan Ulu Belu tentang alasan perhitungan suara di TPS 3, Kecamatan Ulu Belu, tidak singkron.
Menurut versi KPU Tanggamus, di TPS 3, Kecamatan Ulu Belu, terdapat ketidaksamaan antara Aplikasi Sirekap dan C hasil, maka dilakukan perhitungan ulang.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tanggamus, Za'imna, menyebut, alasan perhitungan suara ulang karena kotak suara terkena tetesan air hingga mengaburkan tulisan dalam formulir C hasil.
"Kita lakukan perhitungan ulang, buka kotak, karena kena tetes air seperti kehapus," katanya.
Sementara dihari yang sama, keterangan versi Ketua PPK Ulubelu Febri Redi berbeda dengan KPU Tanggamus. Diungkapkan Febri Redi, bahwa perhitungan suara ulang di TPS 3, Pekon Gunung Tiga bukan karena terkena air.
Dia menjelaskan, bahwa setelah dilakukan kroscek, terjadi ketidaksamaan antara C hasil dan penginputan Aplikasi Sirekap. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, ketidaksamaan tersebut sudah dilakukan perbaikan oleh PPK Ulu Belu bersama saksi.
"Bukan karena kena air," jelas Ketua PPK Ulu Belu, Febri Redi, disela-sela rapat pleno hari ke-2, di ruang rapat Royal Hotel, Kecamatan Gisting.
(rls/*)