Penuhi Panggilan Bawaslu, Caleg PKS Sidik Efendi Berikan Klarifikasi


BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS yakni Sidik Efendi, memenuhi dan menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024).

Sidik Efendi dipanggil Bawaslu Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kasus tercoblosnya ratusan surat suara atas nama dirinya di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024).

Usai diperiksa Bawaslu, Sidik Efendi mengaku dicecar pertanyaan terkait apakah dirinya pernah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19 Way Kandis dan metode kampanye seperti apa yang dilakukan.

"Iya sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan Bawaslu, terkait yang terjadi di TPS 19 Way Kandis," kata Sidik Efendi saat diwawancarai awak media.

Disinggung terkait apakah ia mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis dan anggotanya, Sidik mengakui dirinya sebagai petahana dan hampir lima tahun keliling bersilaturahmi dengan para warga.

Sementara terkait adanya ratusan surat suara yang tercoblos nama dirinya, sidik membantah dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencoblos surat suara sebelum pemilihan.

"Saya baru tahu kejadian itu siang hari, lalu muncul di WhatsApp berkaitan surat suara rusak dan lainnya. Saya tidak pernah tahu itu siapa yang melakukan dan segala macamnya," ujar Sidik Efendi.

Sementara saat ditanya kehadiran dirinya di TPS 19 Way Kandis usai heboh ratusan surat suara sudah tercoblos, Sidik Efendi mengaku saat itu dirinya mendapat telepon karena isu awalnya berkaitan dengan Pilpres, untuk mengecek ke lokasi.

Setelah diperiksa di Bawaslu, Sidik Efendi juga mengakui menghargai dan menghormati segala proses yang dilakukan di Bawaslu Bandar Lampung.

Sebelumnya, nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS tercoblos 100 lembar surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.

Sementara pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Sidik Efendi hanya mendapatkan empat suara. (***)