Serahkan Surat Rekomendasi BLUD, Sekda Pesawaran Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

 


Pesawaran (M9G)-
, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Wildan menyerahkan surat rekomendasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada 2 Puskesmas di Kabupaten Pesawaran. 


Wildan mengatakan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Ia meminta pengelolaan BLUD Puskesmas dilakukan lebih profesional dan mandiri.


“Yang paling penting di dalam pengelolaan BLUD, Puskesmas harus menekankan profesionalisme, komitmen dan kemandirian,” ujar Wildan di ruang kerjanya pada Rabu (24/01/24).


Sekda yang juga selaku ketua Tim Penilai BLUD berharap melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat melakukan pelayanan lebih cepat.


"Hal itu karena puskesmas bisa langsung mengatur keuangan sendiri, juga ketersediaan alat medis dan bahan habis pakai lebih terjamin karena sistem pengadaan lebih fleksibel," terangnya. 


Wildan menjelaskan saat ini seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesawaran telah berstatus BLUD. 


"Sebanyak 15 Puskesmas di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran akhirnya sudah BLUD, sejak tahun 2020 sebanyak 13 Puskesmas sudah BLUD dan 2 Puskesmas BLUD pada Desember 2023," pungkasnya.


Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dr. Media Apriliana menambahkan  2 Puskesmas yang baru BLUD ini berasal dari Kecamatan Way Khilau yaitu Puskesmas Kota Jawa dan Puskesmas Gunung Sari.


Dirinya bersyukur seluruh Puskesmas sudah BLUD, sehingga masing masing Puskesmas dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan. 


Selain itu, juga bisa melakukan rekrutmen tenaga sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.


Ia menjelaskan dalam proses penilaian usulan penerapan BLUD pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Pesawaran, terdapat 6 dokumen yang dinilai. 


"Antara lain surat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, dokumen tata kelola, dokumen Renstra, dokumen standar pelayanan maksimal, dokumen laporan keuangan pokok dan laporan audit terakhir," pungkasnya.


Penulis : Penulis/Rls

0 Komentar