PW Ganas Annar Lampung Bentuk LBH Pembelaan Anak Terperangkap Narkoba


Bandar Lampung
-- Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Provinsi Lampung menggelar rapat program kerja eksternal dan internal, Minggu (17/12/2023) di gedung MUI Provinsi Lampung.


Ketua Umum Ganas Annar MUI Provinsi Lampung dr. Zam Zanariah Sp.S.M.Kes mengatakan bahwa organisasi itu akan mengadakan program lembaga bantuan hukum (LBH) untuk membela anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.


Program itu ke depannya akan disampaikan melalui edukasi ke tiap-tiap sekolah mulai dari SMP, SMA, universitas swasta maupun negeri, hingga komunitas pemuda.


"Jadi, program itu untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung. Ke depan ada beberapa tim yang akan menangani di berbagai bidang," kata Kanjeng Zam, sapaan akrabnya melalui keterangan persnya.


Berikut nama-nama yang akan menjalankan program kerja PW Ganas Annar Provinsi Lampung, di antaranya Donal Adreas yang bertugas membuat absensi pertemuan.


Kemudian membuat undangan untuk audiensi ke seluruh stekholder, di antaranya Polda Lampung, DPRD, Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung.


Selanjutnya anggota bernama Rudi Susanto bertugas membuat data base hukum yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan juga penanganan korban narkoba.


Kemudian Ali Akbar membuat data base instansi sekolah dan perguruan tinggi, dia juga meliputi penerimaan laporan dan juga kegiatan.


Anggota bernama Vandan dan Ketua PW Annar Lampung mencari sumber dana kegiatan.


"Anggota bernama Luky dan Ersa Bertugas dengan pelaksanaan audiensi. Membentuk tim pelatihan internal, baik membuat panduan pelatihan, pencegahan dan edukasi kepada masyarakat," tulisnya dalam keterangan itu.


Dalam kesempatan itu dokter saraf itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota PW Annar Lampung yang turut dalam pengabdian dan menjalankan amanah.


"Terima kasih kepada para anggota yang telah bahu-membahu dalam menjalankan di lembaga organisasi," ( indah App )

0 Komentar