Bandar Lampung - Sebanyak 16 Guru mogok mengajar kecewa dengan Kepala Madrasah (Kamad) dan Wali murid mengeluh di Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandarlampung yang berada di kecamatan panjang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para siswa di sekolah.
Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan guru dan wali murid yang mengatakan diduga Kamad MIN 8 Bandarlampung Hj.Wiwin Sriani bermasalah dengan sikapnya dan sering kali melakukan pungli terhadap siswa-siswi.
Seorang Guru MIN 8 bandarlampung YI (53) mengatakan, Kamad orangnya kasar dan suka mempermalukan guru di depan umum dengan alasan sepele hingga melarang guru menggantikan tugas mengajar di kelas jika guru yang bersangkutan tidak masuk, ucapnya Jumat (01/12/2023).
Lebih mengherankan, Hj.Wiwin Sriani pernah beberapa kali menyuruh murid memasukkan sampah ke dalam tasnya dan disuruh membawa pulang, ungkapnya.
"Bukan hanya itu saja, bahkan uang infak siswa-siswi MIN 8 bandarlampung sering digunakan untuk keperluan sekolah yang sebenarnya sudah dianggarkan melalui dana BOS, seperti Pot Kembang, fotocopy Penilaian Tengah Semester (PTS), MTQ dan lain-lain, tambahnya.
Dilain tempat, Menurut salah satu wali murid yang merupakan komite di sekolah madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) 8 bandarlampung RI (33) mengatakan, kepala madrasah (kamad) terlalu sering membuat aturan terus menerus tanpa memberikan surat edaran meminta pendapat dari pihak komite dan guru.
"Bahkan pihak guru madrasah ibtidaiyah 8 bandarlampung sudah 2 (dua) hari ini melakukan mogok mengajar yang dapat merugikan siswa-siswi di sekolah, karena kamad Hj.Wiwin Sriani, M.Pd selalu membuat aturan yang menurutnya harus dilaksanakan tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya," ucapnya.
Selanjutnya, Kamad MIN 8 bandarlampung Hj.Wiwin Sriani, M.Pd memberikan instruksi lucu seperti murid disuruh menjaga kebersihan tapi pihak sekolah tidak menyediakan kotak sampah, terangnya.
"Pihak sekolah MIN 8 bandarlampung juga menjual buku dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 90 ribu keatas berbeda dengan sekolah negeri lain yang meminjamkan buku kepada siswanya, ungkapnya.
Ditambahkannya, seharusnya pihak kemenag harus turun dan menanyakan kepada guru dan wali murid tentang kebenaran yang dilakukan kamad MIN 8 bandarlampung, jelasnya.
Hal senada dijelaskan oleh mantan pegawai satpam bukhori mengatakan, kamad Hj.Wiwin Sriani, M.Pd memang sering mengambil keputusan sepihak seperti saya yang diberhentikan olehnya sedangkan surat pengangkatan diberikan oleh Kemenag bukan kamad MIN 8 bandarlampung (*).
0 Komentar