BNN Provinsi Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 82.981 gram dan ganja 2.047,11 gram, di Krematorium Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Jum'at (24/11/2023). 

Jelas Kanit Pemberantasan dan Intelejen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan, barang bukti yang diamankan tersebut didapatkan dalam kurung tiga bulan yang tersebar di sejumlah daerah di Lampung. 

"Barang bukti tersebut didapat dari empat tersangka di Pasir Sakti Lampung Timur, Panjang, dan hotel di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung," kata AKBP Hendry JP Siahaan.

Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama, yang baru bebas pada tahun 2019 silam.

"Para tersangka yakni MIS dan FTRN (mantan napi), berhasil ditangkap disalah satu hotel di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dengan barang bukti 32,67 gram sabu," ujar Hendry JP Siahaan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni SS ditangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur dengan barang nukti 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu. Kemudian tersangka MRAT ditangkap di pinggiran jalan di Panjang, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa 0,0810 gram sabu.

Dalam momen tersebut, BNN Lampung turut mengajak masyarakat agar ikut serta memberikan penanganan peredaran gelap narkoba, mengingat saat ini masuk semua lini masyarakat tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan di Lampung mengalami kenaikan. (Dayah) 

0 Komentar