LSM Trinusa Tanggamus Akan Melaporkan Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Ulu Belu ke Kejaksaan Tanggamus



Tanggamus (M9G), -  Maraknya dugaan pungli yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMPN 2 Ulu Belu) beberapa waktu lalu,LSM Tri Nusa Kabupaten Tanggamus angkat bicara.Jumat,22 September 2023.


Menurut Nuril Asikin,Ketua LSM Tri Nusa Kabupaten Tanggamus ,ada beberapa narasumber yang menyampaikan adanya dugaan pungli ,yaitu wali murid harus membayar Rp600 ribu, tanpa seragam,karena anaknya baru pindah sekolah seragam nya masih ada, kalau pakai seragam bayar Rp1Juta.Dan di kelas dua SMP wali murid ini  membayar Rp700 ribu, tapi  tidak tahu untuk pembayaran apa,saat di tanya kwitansi pembayaran kepada bendahara sekolah,namun dijawab tidak perlu kwitansi yang penting sudah di catat dalam buku besar.hal ini penjelasan narasumber kami.


"Sangat ironis dengan keadaan pendidikan sekarang, guru yang kami kenal dengan julukan pahlawan tanpa tanda jasa,dirusak oleh oknum yang diduga memperkaya diri sendiri dan tidak bertanggung jawab,"jelas Nuril.



Tentunya kami dari LSM Tri Nusa ,selaku sosial kontrol di Kabupaten Tanggamus akan terus memantau dan berkoordinasi dengan APIP, APH terkait permasalahan yang terjadi.


"Selaku Ketua LSM Tri Nusa DPC Tanggamus akan menindak lanjuti dan akan melaporkan ke dinas terkait atau pun ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak Pidana Pungli tersebut,"tegas Nuril.



Menurut informasi bahwa,Suandi mantan  Kepala Sekolah SMPN 2 Ulu Belu saat ini sudah pindah tugas menjadi Kepala Sekolah di SMPN 2 Talang Padang.


Saat awak media konfirmasi perihal dugaan pungli beliau pun mengatakan jika dirinya sudah pernah di panggil oleh dinas, dan mereka sudah pernah duduk bareng sambil ngopi dan masalahnya selesai.


Namun, kenyataan yang ada tidak sesuai ,seolah tidak ada rasa takut dan bersalah, masih menjalankan praktik tersebut,harus  membayar iuran tersebut.Dan ada beberapa Ijazah yang masih di tahan oleh sekolah, karena belum membayar iuran.


Hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang - undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 


(Rls/**)

0 Komentar