LSM GMBI, MP3 dan Pimred Harian Teropong Layangkan Surat Pangaduan Hakim PN Kota Agung Ke Perwakilan Komisi Yudisial Wilayah Lampung



Tanggamus (M9G), - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) ,LSM MP3 dan Pimpinan Redaksi Harian Teropong mengirimkan surat pengaduan Hakim PN Kota Agung ke Penghubung Komisi Yudisial Perwakilan Lampung.Kamis, 05 Oktober 2023.


Lembaga yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) mengirimkan surat pengaduan terhadap salah satu hakim Pengadilan Negeri Kota Agung lewat kantor pos Kota Agung. 


Dalam surat pengaduan tersebut yang menjadi pelapor adalah Arpan Ketua MP3, Amroni ABD Ketua GMBI Tanggamus, dan Adi Putra Amril, S.H. Pimpinan Redaksi Harian Teropong. 


Dalam surat pengaduan tersebut diuraikan kronologi kejadian baik tempos dan locus delictinya, rekaman suara, dan surat pernyataan bermaterai dari saksi-saksi yang menyangsikan kejadian tersebut secara langsung. Pungkas Adi putra amril. 


Amroni meminta Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Perwakilan Lampung segera memproses surat pengaduan tersebut. Insya allah surat tersebut sampai ke kantor KY perwakilan Lampung pada hari jum'at, 06 Oktober 2023.

"Surat pengaduan tersebut berisi tentang beberapa hal yang penting, salah satunya adalah atitude, etika atau perilaku di luar ruangan persidangan dari hakim PN Kota Agung," Kata Amroni ABD.


Sementara Adi Putra Amril, S.H. Pimpred Harian Teropong menilai hakim dituntut untuk menjaga perilaku atau atitude baik di dalam ruang persidangan maupun di luar ruangan persidangan. Berdasarkan ketentuan yang mengatur Etika/atitude hakim, hakim harus bisa menjadi contoh atau tauladan secara perilaku terhadap masyarakat. Hakim dituntut menjadi sosok yang bertutur kata, perilaku dan tindakan yang baik dan benar. 


"Kami meminta kepada Komisi Yudisial segera memproses surat pengaduan yang dilayangkan, kami ingin Pengadilan Negeri Kota Agung benar-benar menjadi rulle of model yang baik dan benar untuk masyarakat Tanggamus,"teranh Adi Putra.


Selama ini PN Kota Agung sangat minim terpantau secara aktifitasnya sesuai tugas dan fungsinya, dengan adanya surat pengaduan ini menjadi intropeksi hakim-hakim untuk melayani dengan sepenuh hati. Pungkas Amroni. (Rilis/**)