Kasus Budidaya Lebah Madu Kejari Tanggamus Tetapkan Ka.UPTD KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Baru


Tanggamus (M9G), — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Tipikor operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Pisik bantuan kelompok tani hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), budidaya Lebah Madu Pekon Penantian, Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.


Hal itu ditegaskan Kajari Tanggamus Yuniardi SH, MH dalam pers rilis yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Jumat (13/10/2023), pukul 16.10 Wib.


Kajari Tanggamus Yuniardi SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra SH, MH, Kasi Intel Apriyono SH, MH, dan disaksikan seluruh Kasi dan Pegawai beserta awak media itu mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan lanjutan Tim Penyidik Kejari Tanggamus per tanggal 12 Oktober 2023 telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi DAK fisik kelompok tani hutan Karya Tani Mandiri tahun anggaran 2021.


“Penetapan tersangka berinisial “Qd” yang merupakan Kepala UPTD KPH Batu Tegi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Sementara terdakwa BW (perkara pokok) saat ini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” kata Yuniardi.


Kajari mengungkapkan, peran tersangka ke dua berinisial Qd adalah menerima aliran dana untuk pemenuhan kelengkapan kebutuhan laporan administrasi penggunaan bantuan anggaran tersebut.


“Modus operandi tersangka Qd menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan kebutuhan administrasi terkait dana hibah budidaya lebah madu Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. Baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).


Sehingga, lanjut Kajari, akibat perbuatan BW bersama tersangka Qd mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp518.113.440, sebagaimana hasil audit Kejati Lampung tanggal 20 Agustus 2023.


“Dimana tersangka Qd diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf T, pasal 11 junto pasal 18 ayat 1huruf B, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya.


Untuk diketahui bersama bahwa kasus budidaya lebah madu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), tahun anggaran 2021 tersebut diduga banyak melibatkan oknum pejabat.

Sejauh ini barulah ditetapkan dua orang tersangka yaitu BW dan Qd.

Tersangka BW sudah dilakukan penahanan dan pada tanggal 10/10/2023 lalu menjalani sidang perdana di tipikor tanjung karang.


Total jumlah 13 kelompok tani hutan (KTH), yang mendapatkan bantuan di satuan KPHL Batutegi sampai saat ini baru terungkap 4 kelompok tani hutan (KTH), karya tani mandiri (KTM, yaitu KTH l, KTH ll, KTH lll dan KTH V . Sementara itu 9 KTH lainnya belum diungkap oleh pihak kejaksaan negeri Tanggamus.(Tim)

0 Komentar