Jangan Harap Poktan Mendapatkan Bantuan Ternak Jika Tidak Ada Campur Tangan Dewan


Tanggamus (M9G), -- Kelompok Tani di Kabupaten Tanggamus jangan harap dapat kan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan walau pun telah memenuhi persyaratan dengan mengajukan Proposal karena Program bantuan tersebut harus ada aspirasi Dewan atau lebih di kenal Proposal titipan Dewan.Sabtu,7 Oktober 2023.


Hal itu di sampaikan oleh Kasi Peternakan Sarmin saat berbincang dengan beberapa awak media di ruang kerjanya pada Senin ,2 Oktober 2023.


Sarmin mengatakan bahwa proposal yang ada pada kami ini banyak dari kelompok tani yang ada di Tanggamus ada pun proposal tersebut pada dasarnya mengharapkan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan baik bantuan Sapi Kambing dan Itik akan tetapi dalam hal ini kami dari Dinas tidak bisa berbuat banyak , karena semua yang kita ajukan harus mendapat persetujuan Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat). 


Misalnya kami mengajukan kelompok A tapi kelompok ini tidak ada aspirasi Dewan, setelah kita ajukan khsus nya ke banggar Kelompok A susah untuk mendapatkan persetujuan malah yang dapat bisa aja Kelompok B karena kelompok ini ada Aspirasi Dewan makanya kami jadi serba salah , ini yang terjadi selama ini dan ini fakta,  ini di tingkat Kabupaten tingkat Provinsi pun sama, begitu juga kalau ada bantuan dari pusat harus ada aspirasi juga dari Dewan pusat.


"Ya itu lah penjelasan saya  bukan nya mengada ada atau hanya untuk membuat kelompok tani kecewa adapun  proposal yang sudah masuk akan kami upayakan kami tidak janji akan tetap kita berusaha , tapi setidak nya kawan kawan sudah tahu ya memang seperti itu harus ada aspirasi dan kami juga gak bisa ngapa ngapain maka nya kita ikut alurnya aja,"pungkas Sarmin


Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Lereng Tanggamus Jaya Sumpeno , mengatakan dirinya  telah mengajukan proposal dari tahun 2021dan tahun 2022 bahkan proposal yang di ajukan itu ada juga atas permintaan Dinas , tetapi  sampai hari ini tak satu pun bantuan tersebut yang kami terima, setiap di tanyakan alasan Dinas nanti kita usahakan dan juga bahasa nya harus ada aspirasi Dewan.


"Contoh tahun 2022 lalu kami di minta untuk membuat kandang kambing kata nya orang dinas  itu salah satu syarat jika kita membuat proposal bantuan bahasanya  kandang nya harus ada dulu untuk bikin kandang biaya nya itu tidak sedikit , biaya nya besar, kami buat kandang ini aja sokongan semua anggota kelompok , coba kalau dari awal mereka bilang harus ada aspirasi kami gak buat kandang ini , karena kami juga ngerasa gak ada Dewan tempat kami meminta,"terang  Sumpeno .


Masih kata Sumpeno kalau saya menilai atas apa yang disampaikan oleh pihak Dinas tadi itu patut di pertanyakan apa harus seperti itu aturan nya setiap ada yang di ajukan oleh dinas yang sifatnya bantuan khsus nya di Dinas Perkebunan dan Peternakan di haruskan aspirasi Dewan dan apa kah Dewan di Kabupaten Tanggamus ini kerja nya cuma titip menitip untuk orang orang dia saja.


"Yang menyampaikan kalau bantuan itu harus ada aspirasi dari Dewan bukan hanya pak Kabid Sarmin aja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan juga menyampaikan hal yang sama misalnya , untuk proposal tahun  2023 itu kan  permintaan dari Kadis Peternakan dan Perkebunan tentang bantuan Itik / bebek belum ini juga belum  terealisasi juga , jika ingin realisasi harus ada rekom Dewan juga ,silahkan Dewan nya siapa, kata  Sumpeno menirukan apa yang di sampaikan Kadis,"imbuh  Sumpeno.


Yang menjadi pertanyaan aturan atau udang undang nya seperti apa jika  setiap masyarakat Kelompok Tani yang mengajukan bantuan itu harus lewat aspirasi Dewan seperti yang di sampaikan oleh Kadis dan Kabid Peternakan itu.


 "Kalau semua Proposal bantuan untuk Poktan harus ada aspirasi Dewan jangan harap dapatkan bantuan  kalau tidak ada rekom dari Dewan  tingkat Kabupaten Provinsi atau dewan  Pusat,"pungkasnya.

(Tim/*)