Lembaga LPKAN RI Projamin Tanggamus Resmi Laporkan Oknum Kepala Pekon Ampai di Kejaksan Tanggamus



Tanggamus (M9G), - Lembaga LPKAN RI Projamin Kabupaten Tanggamus  resmi laporkan oknum kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau  di Kejari Tanggamus atas dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021-2022.Rabu,16 Agustus 2023.


Dikatakan Helmi,Ketua LPAKN RI Projamin bahwa hari ini dirinya melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan sudah serahkan bukti bukti dugaan korupsi dana desa Pekon Ampai diantaranya anggaran untuk BLT DD tahun 2021-2022.

"Dimana untuk menyerap anggaran tersebut diduga ada yang memalsukan data tanda tangan dan NIK KTP KK sebagai penerima BLT DD.Padahal ada beberapa masyarakat tidak pernah mendapatkan BLT DD tersebut.Tidak hanya itu saja, masyarakat mengakui di tahun 2021 ada praktik  pemotongan sebanyak Rp.30.000 dan Rp.450.000 per Kepala Keluarga (KK),"katanya .


Lanjut Helmi ,dalam laporan ini kami juga menyerahkan bukti bukti dugaan korupsi di  tahun 2022 yaitu tentang pengadaan bibit pinang yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.Untuk pengadaan bibit pohon pinang ada anggaran  Rp.201.600.000. Dari jumlah bibit pinang sebanyak 16.800 batang dengan harga satuan Rp.10.000 per batang ditambah biaya ongkos pendistribusian Rp.1.000.00 per batang.

"Dari uraian ini,  diduga ada  Mark Up harga dan lebih anehnya lagi kenapa masih di anggarkan untuk ongkos pendistribusian kan sudah jelas ini dapat beli bukan dapat benih sendiri," terang Helmi.


Selain itu,ada kegiatan pembangunan bedah jalan baru yang menghabiskan anggaran untuk  pembelian  BBM alat berat jenis  eksavator sebanyak 4.050 liter  dengan harga satuan Rp.11.000 dan biaya jaga  malam sebanyak 54 malam.

"Dari informasi yang kami himpun dan  pertanyakan kepada pengurus pembangun bedah jalan  tersebut bahwa kerja Eksavator itu hanya tujuh hari ,hal ini jelas kita kutip dari pernyataan pengurus pembangunan tersebut telah Mark up anggaran untuk harga BBM.Selain itu ada juga bantuan KWh sebanyak 12 unit diduga ada pungli sebanyak Rp300.000 per KWh,"jelas Helmi .


Kami dari lembaga LPKAN RI  Projamin Kabupaten Tanggamus akan mengawal laporan ini dan kami sangat berharap kepada pihak Kejari Tanggamus serius dalam  menangani laporan kami.

"Ini merupakan atensi bagi kami dimana bapak presiden RI Ir. H.Jokowi Dodo.menyampaikan bahwa bantuan BLT DD ini benar di bagikan dan tidak bisa di potong potong harus utuh ke tangan  penerima BLT DD tersebut,"pungkasnya .


Sementara ,Apriyono selaku Kasi Intel Kejari Tanggamus menegaskan bahwa atas laporan tersebut pihaknya akan menelaah terlebih dahulu  dengan mengedepankan asas Ultimum remedium.

"Dimana kami juga dalam penanganan perkara dana desa terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan APIP setempat,"terang Apriyono.


(Tim)