Tanggamus (M9G), -- Didampingi Team Kejaksaan Negeri Tanggamus, Team Auditor cek ke lokasi area budidaya lebah madu di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Rabu,16.023.
Guna peningkatan proses pengembangan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) anggaran 2021, yang diketahui sebelumnya terkait kasus tersebut, sudah ditahan satu orang tersangka berinisial BW,yang saat ini sedang menjalani pesakitan. BW merupakan oknum salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, bahwa hal itu dilakukan oleh gabungan dari Dua Elemen kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
" Kita meminta langsung Tim Auditor dari Kejati Lampung untuk menjustifikasi terkait kerugian uang negara, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sudah kita periksa di tingkat penyidikan, untuk klarifikasi dan lebih memantapkan lagi, terkait dengan kepastian kerugian uang negara," tegas Yunardi.
Pada kesempatan itu Kajari Tanggamus, juga menyampaikan harapan dan dukungannya kepada awak media untuk mendalami kasus ini.
" Mohon do,a nya kepada teman-teman semua, beri kesempatan kepada tim penyidik, untuk terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut," harapnya.
Di hubungi melalui Via seluler salah satu narasumber media ini menerangkan bahwa hanya audit fisik saja, pembuktian bahwa proyek Budi daya lebah madu memang ada dan sudah tidak terpelihara,terbengkalai dan sudah kita kasih bukti foto di lokasi KTH pada saat Budi daya lebah madu tersebut masih berjalan," terangnya.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan data akurat yang dihimpun team investigasi awak media ini bahwa jumlah KTH yang menerima bantuan budidaya lebah madu berjumlah 13 KTH. Dan proses hukum yang bergulir barulah 4 KTH.
Terkait kasus tersebut, diduga menyeret beberapa oknum pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yaitu Kepala KPHL Batutegi Kodri, yang diketahui beberapa bulan terakhir tidak pernah masuk kerja.
Yang sebelumnya disampaikan oleh BW di kediamannya bahwa Kodri pernah menerima uang setoran sebesar 37 persen dari total anggaran Rp800 juta rupiah yang dititipkan melalui Syarif Hidayat selaku pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri.
(Hd/HT / tim)