Pasca Viral Pantai Sukaraja, Pemkot Diminta Evaluasi Pengelolaan Sampah


Bandar Lampung - Menyusul viralnya sampah di pantai Sukaraja, Pemkot Bandar Lampung diminta untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah. Tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien. Sayangnya, Pemkot Bandar Lampung dinilai masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah. Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu. 

Wakil Ketua Komisi III Ilham Alawi dalam rilisnya Selasa (11/07/2023) meminta agar Walikota Bandar Lampung segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Untuk itu, menurutnya, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang didalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai. 

“Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal itu diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut. Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Anggota DPRD asal Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah. Ia menyoal adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada tahun 2022 lalu. 

“Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak. Tahun 2022 lalu bahkan viral berita demo petugas kebersihan yang berujung pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan. Selain itu berita viral tentang penumpukan sampah di Pantai Sukaraja. Ini jadi bukti buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Kyai Ilham itu juga menyoroti terkait adanya beberapa fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang perlu direlokasi karena berada di tengah sarana pemukiman dan sarana olahraga. Menurutnya, TPS sampah yang salah tempat itu membuat Kota Bandar Lampung terlihat kotor dan jorok.

“TPS sampah yang ada di lapangan Kalpataru Kemiling itu perlu direlokasi karena merupakan fasilitas olahraga dan dekat dengan pemukiman penduduk. Saya kerap menyuarakan hal ini baik dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun dengan Walikota Bandar Lampung. Tetapi tidak juga ditindaklanjuti. Mungkin nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu menerangkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif wajib melibatkan kerjasama antara individu, masyarakat, dan pemerintah. Dengan menerapkan strategi tersebut, akan terwujud pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan apik.

“Terakhir Kota Bandar Lampung mendapatkan Piala Adipura tahun 2009 silam. Artinya sudah 14 tahun yang lalu hingga sekarang kota kita tidak mendapatkan status kota bersih. Hanya dengan penerapan kebijakan yang tepat, dan pemberian reward and punishment, dampak akibat sampah bisa diatasi,” terangnya.

Lebih lanjut Ilham Alawi menambahkan bahwa pengelolaan sampah dapat menerapkan startegi 5M yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle), mengolah kembali (recover), dan mengedukasi pendidikan dan kesadaran masyarakat.

”Pengelolaan sampah yang efektif adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan mengadopsi strategi 5M kita dapat mencapai lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Mari kita berperan aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat individu, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan dan infrastruktur yang memadai. Bersama-sama, kita dapat menjaga bumi ini agar tetap indah dan layak dihuni oleh generasi mendatang,” pungkasnya.